Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Berikut Ini Sederet Sanksi yang Dijatuhi Bagi Pengguna SK "Bodong"

Plt Kepala BKPSDM Muratara, Deni Sartika. (Doc. BN1) 
Bens Indonesia, Muratara - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara, Deni Sartika, yang diwawancarai awak media pada Kamis (23/11/2023) pagi, mengungkapkan sederet sanksi yang dijatuhi terhadap oknum ASN inisial AB yang diketahui menggunakan SK "Bodong".

"Sanksi yang pertama, yang bersangkutan sudah kita kembalikan di pangkat awal dia yang bermasalah. Kedua, kami jatuhi hukuman disiplin selama dua tahun kepada yang bersangkutan tidak dapat mengurus kenaikan pangkat hingga 2026. Termasuk juga dua tahun kedepan yang bersangkutan tidak berhak menduduki jabatan," tutur Plt Kepala BKPSDM Muratara, Deni Sartika, saat diwawancarai awak media, Kamis (23/11/2023). 

Terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan, atas tindak pemalsuan SK yang dilakukan oknum ASN inisial AB, Deni Sartika menuturkan, bahwa hal tersebut menjadi ranah Inspektorat Muratara. 

"Untuk pengembalian atas selisih gaji dan tunjangan itu ranahnya Inspektorat Muratara. Sanksi yang kami jatuhi terhadap AB ini, masuk dalam kategori pelanggaran sedang," tandasnya. 

Baca juga --- Kantongi 3 Rekomendasi, Inspektorat Muratara Hitung Selisih Gaji dan Tunjangan Pengguna SK "Bodong"

Sebelumnya, oknum ASN berinisial AB mendadak viral lantaran telah memalsukan SK kenaikan pangkat. Parahnya lagi, pasca oknum ASN inisial AB yang saat itu menduduki jabatan Plt Kepala Bappeda Muratara menjadi perhatian publik. Disusul pula cuitan dari mantan Kepala BKPSDM Muratara, Alha Warizmi, di salah satu media massa yang membuat permasalahan ini kian menyedot perhatian, setelah ia membeberkan, masih terdapat enam oknum ASN lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang turut melakukan hal serupa layaknya AB. [BN1]

Baca juga --- Terkait SK ASN "Bodong", I Wayan Kocap Bakal Usulkan Pembentukan Tim Pansus

Baca juga --- Dikabarkan, Sederet Nama Telah Dimintai Keterangan Oleh APH, Perkara SK "Bodong"

Posting Komentar

0 Komentar