Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Merasa Terusik, Pemkab Muratara Buka Suara Terkait Adanya Pihak yang Berupaya 'Menggoyang' Tapal Batas Muratara - Muba

Bens Indonesia, Muratara - Sejak beberapa tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan berbagai upaya untuk menggoyang Permendagri 76 tahun 2014 yang merupakan revisi atas Permendagri 50 tahun 2014, terkait tapal batas Musi Rawas Utara - Musi Banyuasin. 

Belakangan ini, konflik tapal batas antara kedua Kabupaten kian memanas. Upaya menggoyang Permendagri 76 tahun 2014 untuk dibatalkan dan dikembalikan pada Permendagri 50 tahun 2014 getol dilakukan oleh pihak Musi Banyuasin. 

Bahkan, konflik tapal batas ini sudah sampai ke meja Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, beserta rombongan Komisi II, dikabarkan telah terjun langsung ke lokasi tapal Batas Muratara - Muba, Kamis (5/10/2023), atas upaya yang dilakukan Pemkab Musi Banyuasin

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa konflik tapal batas ini muncul karena terdapat ketidaksesuaian antara Permendagri 76 tahun 2014 hasil revisi dari Permendagri 50 tahun 2014, yang dinilai masyarakat merugikan Pemkab Muba, terkait adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara," jelas Gaus saat diwawancarai awak media, dilansir dari Mjnews.id.

Masih menurut Gaus, atas perubahan Permendagri 50 tahun 2014 menjadi Permendagri 76 tahun 2014, setidaknya Pemkab Musi Banyuasin kehilangan 12.800 hektar yang memiliki potensi SDA yang luar biasa. "Kami akan segera berkoordinasi ke Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi dan menyelesaikan konflik tapal batas ini," tandas Gaus. 

Dilansir dari jawapos.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Pangeran Khairul Saleh, mendesak Mabes Polri dan Satgas Tambang untuk memberangus mafia tambang di daerah. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. 
Pasalnya, selain melakukan tindak pidana terhadap lingkungan, para mafia itu yang menciptakan konflik atau sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.

Puncaknya kata Khairul, ketika diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 76 tahun 2014 tentang perubahan atas Permendagri nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatasan wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Audiensi khusus dengan rekan Komisi II DPR RI yang mempunyai tugas terkait dengan permasalahan serta mitra kerja langsung dengan Kementerian Dalam Negeri sudah dilakukan. Harapannya, semoga ada formulasi untuk memecahkan masalah dengan segera,” tutur Khairul, Jum'at (14/7/2023). 

Lanjut Khairul, fakta bahwa Permendagri 50/2014 direvisi menjadi Permendagri 76/2014 mengenai batas wilayah Kab. Muba dengan Kab. Muratara diterbitkan menjelang 4 Hari Pergantian Presiden dan dinilai cacat prosedur karena Bupati Muba dan DPRD-nya tidak pernah menandatangani kesepakatan tapal batas tersebut. 

Berkenaan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tak tinggal diam, atas upaya-upaya yang dilakukan untuk merebut wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut. 

"Berdasarkan Permendagri 76 tahun 2014, yang secara hukum sudah dilakukan Judicial Review dan sifatnya sudah final sudah Inkrah. Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh pihak yang berkaitan, yang berkenaan baik secara langsung atau tidak langsung dengan tapal batas ini, agar dapat menghargai dan menghormati keputusan hukum ini," tutur Asisten I Setdakab Muratara, Alfirmansyah, ST.

Sambung Asisten I Setdakab Muratara, Kalau kembali ke sejarah, sewaktu Permendagri 50 tahun 2014 yang mengakibatkan hilangnya wilayah Suban IV, yang semula merupakan wilayah dari pada Kabupaten Musi Rawas, yang merupakan induk dari Kabupaten Musi Rawas Utara. 

"Maka dengan ini, kami masyarakat merasa terusik atas adanya mungkin upaya-upaya. Untuk itu, kami dengan semangat bersama, kalau ini masih dilakukan, kami juga akan menuntut hak kami, sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri 76 tahun 2014," tegasnya. 

Alfirmansyah juga mengingatkan, bila ada perseorangan, badan usaha yang operasionalnya berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, berdasarkan Permendagri 76 tahun 2014, sesuai dengan kewenangan dan tupoksi, dan apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, agar melakukan administrasi kepemilikan dan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan dan haknya Kabupaten Musi Rawas Utara, untuk dapat melakukan pengurusan di Dinas PM PTSP Kabupaten Musi Rawas Utara. 

"Mari semua pihak, kita saling menghormati dan upaya-upayanya. Kami juga akan melakukan upaya-upaya, baik secara kemasyarakatan, politik, hukum, dan lainnya. Agar apa yang menjadi hak kami sesuai dengan Permendagri 76 tahun 2014 dapat kami pertahankan," pungkasnya. [BN1]

Baca juga --- Polemik PT GPU dan PT SKB, Sekda: Jangan Libatkan Masyarakat

Posting Komentar

0 Komentar