Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Marak Baliho Bermuatan Kampanye, Bawaslu Muratara Layangkan Surat Himbauan Ke-II Ke Parpol

Ilustrasi (sumber:.net
Bens Indonesia, Muratara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara, langsung memberikan respon, terkait desakan banyak pihak agar Bawaslu Muratara menegakkan aturan dan menertibkan baliho-baliho yang sudah mengandung unsur dan bermuatan kampanye. 

Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah, melalui Anggota Bawaslu Muratara, Farlin mengatakan, Bawaslu Muratara telah mengirimkan himbauan ke dua ke Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara. 

"Kemarin (3/10), surat himbauan ke dua sudah kita kirimkan ke seluruh Partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui LO masing-masing Partai," tutur Anggota Bawaslu Muratara, Farlin (4/10/2023). 

Surat Himbauan bernomor: 035/PM.00.02/K.SS-07/09/2023 yang bersifat penting itu, memuat himbauan untuk mentaati Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 bahwa masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Kemudian, pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2). 

Pada Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 secara rinci juga menjelaskan larangan memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, dan karakteristik partai politik peserta pemilu. 

"Pada himbauan ke dua ini, kita minta kepada Partai Politik yang telah melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi Bacaleg yang memuat unsur-unsur kampanye, agar dapat menertibkan alat peraganya secara mandiri. Apabila himbauan ini tidak dilaksanakan oleh partai politik, maka Bawaslu Muratara akan melakukan penertiban sesuai perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar