Pasalnya, Tim Auditor Inspektorat Muratara yang telah gencar melakukan audit pada awal tahun 2023, dan berhasil menemukan potensi kerugian negara yang nyaris menyentuh angka Rp.900 juta, tak langsung dikembalikan oleh Kades Lubuk Mas, meski telah diberikan waktu 60 hari (26 Juni 2023 - 26 Agustus 2023) untuk menindaklanjuti dengan pemulihan kerugian negara.
Upaya tindaklanjut dengan cara mencicil yang dilakukan Kades Lubuk Mas, seolah hanya ingin mendapat predikat "ada itikad baik". Pasalnya, angka pengembalian yang telah disetor Kades Lubuk Mas tak sampai 10% dari total nilai potensi kerugian negara yang ditemukan oleh Tim Auditor. "Tidak sampai 10%," tutur Inspektur Inspektorat Muratara, M Rosikin, S.STP., Senin (24/10/2023).
Inspektur Inspektorat Muratara, M Rosikin, S.STP. |
"Jika mereka (Pemdes Lubuk Mas, red) membantah silahkan saja. Yang jelas, kami APIP telah menjalankan tugas sesuai tupoksi, sesuai prosedur. Dan hasil LHP-nya juga sudah kita serahkan ke mereka," jelas Rosikin.
Terkait temuan tersebut, saat ini, salah satu Aparat Penegakan Hukum (APH) dikabarkan telah menyurati Inspektorat Musi Rawas Utara untuk mengambil alih penanganan dugaan penyelewengan atas realisasi DD/ADD Desa Lubuk Mas tahun anggaran 2019-2020-2021 tersebut.
"Sejauh ini, sudah ada salah satu APH yang bersurat ke kami (Inspektorat, red) untuk mengambil alih. Dan kabarnya ada juga masyarakat yang telah melaporkan ke Kejaksaan. Kalau yang telah berkoordinasi secara resmi baru satu APH, sekitar satu bulan yang lalu," pungkasnya. [BN1]
0 Komentar