Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Simpan 10 Paket Sabu, Residivis Kembali Ditangkap

Bens Indonesia, Bengkulu - Diduga menyimpan 10 paket narkotika golongan satu jenis sabu. seorang residivis berinisial JK, warga Desa Pulogeto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, ditangkap jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, kamis (31/8).

"Tersangka JK ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 10 paket sabu tersimpan di dalam lemari kamarnya," terang Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, dalam konferensi pers pada Senin, 4 September 2023.

Pengakuan JK, ia terpaksa terlibat dalam peredaran sabu karena tergoda oleh potensi keuntungan yang besar.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengatakan, JK akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah. [Hsn]

Posting Komentar

0 Komentar