"Tersangka JK ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 10 paket sabu tersimpan di dalam lemari kamarnya," terang Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, dalam konferensi pers pada Senin, 4 September 2023.
Pengakuan JK, ia terpaksa terlibat dalam peredaran sabu karena tergoda oleh potensi keuntungan yang besar.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengatakan, JK akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar satu miliar rupiah. [Hsn]
0 Komentar