"Selain mengaku menang gugatan perkara,
PT Pelindo ll Bengkulu membuat gambar sendiri Sertifikat HPL yang berbeda dengan sertifikat HPL yang mereka miliki sehingga masuklah tanah kita ke kawasan klaim HPL PT Pelindo," sampai Iksan, yang mendampingi warga Sumber Jaya.
Sedangkan lanjut iksan, gugatan perkara dimenangkan masyarakat sumber jaya. "PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu ini disurati PT Pelindo ll Bengkulu dan mengaku bahwa mereka memenangkan gugatan perkara sengketa lahan. Dan lebih parahnya lagi, PT Pelindo ll Bengkulu membuat gambar sendiri Sertifikat HPL yang berbeda dengan Sertifikat HPL yang mereka miliki sehingga masuklah tanah kita ke kawasan klaim HPL PT Pelindo," beber Iksan.
Lanjut iksan, pihak PT PLN tidak mengetahui persis batasan kawasan milik PT Pelindo dan hanya berdasarkan surat saja.
"Mereka juga pernah mengajukan ke BPN Kota untuk menerbitkan sertifikat baru namun ditolak karena batasan kawasan HPL Pelindo berada di Teluk Sepang, bukan di Kelurahan Sumber Jaya. Menyikapi tuntutan warga Sumber Jaya, Tadi PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu akan menyurati Gubernur Bengkulu untuk minta ditengahi terkait persoalan ini dengan menghadirkan PT Pelindo ll Bengkulu, PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu, Kanwil ATR/BPN Bengkulu, Camat, Lurah, dan yang lainnya," papar iksan. [Hsn]
0 Komentar