Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pasca Penetapan DCS, Masyarakat Ungkap Bacaleg DPRD Muratara Diduga Gunakan Ijazah Paket C Prematur

Zikri Barlian, SH., MH., warga Kecamatan Karang Jaya
Bens Indonesia, Muratara - Belakangan tengah hangat menjadi perbincangan dikalangan masyarakat yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara, terkait hiruk-pikuk pertarungan memperebutkan kursi legislatif DPRD Muratara. 

Pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini memasuki masa tanggapan publik terkait figur-figur yang bakal berkontestasi, sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 nanti. 

Publik mulai bersuara, terkait dugaan adanya salah seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Muratara dari Daerah Pemilihan (Dapil) II - Karang Jaya, yang menggunakan ijazah Paket C (setara SMA) yang prematur (belum cukup usia paket C), atau hanya berjarak 2 tahun sejak memiliki ijazah Paket B.

"Beliau ini, memiliki ijazah Paket B menuju Paket C hanya 2 tahun. Kan ini tidak benar, tidak mungkin bisa dapat ijazah Paket C kurang dari 3 tahun. Ini prematur, ijazah Paket C nya cacat hukum," ungkap Zikri Barlian, SH., MH., yang merupakan warga Kecamatan Karang Jaya, saat dikonfirmasi media ini via telpon. 

Sambung Sumber, saat ini masyarakat juga sedang berusaha untuk menelusuri Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dapat mengeluarkan ijazah Paket C kurang dari 3 tahun itu. 

"Kami masih telusuri PKBM mana yang mengeluarkan ijazah Paket C beliau. Aneh rasanya, ijazah Paket C beliau bisa keluar begitu cepat," Imbuh Zikri Barlian, SH., MH. 

Ia bersama masyarakat di Kecamatan Karang Jaya berharap, kiranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu dapat mengusut dugaan penggunaan ijazah Paket C yang prematur atau cacat hukum ini. 

"Kita minta, KPU dan Bawaslu dapat meneliti berkas yang bersangkutan, dan mengkroscek kebenaran dugaan penggunaan ijazah Paket C yang prematur ini," harapnya. 

Hingga berita ini dimuat, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak terkait yakni KPU Muratara maupun Bawaslu Muratara terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C prematur ini. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar