Dilansir dari berbagai sumber, Kapolda Sumsel menegaskan, jika ledakan serupa kembali terjadi, Kapolda mengancam akan mencopot Kapolsek-Kapolsek di wilayah setempat.
“Semua minyak rakyat yang ditarik di luar dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008, itu adalah ilegal. Tidak boleh ada refenery (masak minyak) ilegal di sini (Sumsel),” tegas Irjen. Pol. Rachmad, di Mapolda Sumsel, Senin (31/7/2023).
Oleh karena itu, Rachmad pun dengan tegas mengultimatum Kapolsek jajaran di Kabupaten/Kota di wilayah hukum Sumatera Selatan untuk tidak membiarkan ada bisnis ilegal tersebut. Jika nanti di lapangan masih ada ditemukan pembiaran atas aktivitas tersebut hingga terjadinya ledakan, Rachmad memastikan, akan mencopot jabatan Kapolsek di wilayah tersebut.
“Tempat masak, tempat penyulingan minyak, nggak boleh itu. Kapolsek angkat tangan, siap saya copot kalau ada tempat (penyulingan minyak ilegal) meledak di tempat kalian,” tegasnya.
Sejauh ini, kata Kapolda, dari data yang diterima setidaknya ada 700 lokasi penyulingan minyak ilegal di Muba yang rencananya akan ditutup secara bertahap. Penutupan itu, katanya, juga sudah direstui masyarakat ketika pihaknya melaksanakan mediasi.
“Masyarakat penyuling minyak di Muba menyadari bahwa yang mereka lakukan itu adalah ilegal atau berbahaya ke mereka dan lingkungan. Mereka bersedia untuk menghentikan ilegal itu secara bertahap sampai nihil,” katanya.
Selain membahayakan lanjutnya, dari total 700 tempat penyulingan minyak ilegal tersebut, Rachmad mengklaim negara tak mendapat keuntungan sepeser pun.
“Ada 700 titik, masing masing titik ada 5 orang setiap hari mereka bisa menampung sebanyak 60 drum menjadi 1.200 liter minyak mentah. Nah, dari itu tidak ada kontribusinya untuk negara dari minyak ilegal itu dan hasil produki tidak memenuhi standar minyak,” katanya.
Sebelumnya, gudang yang dijadikan tempat penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) meledak dan terbakar. Peristiwa itu pun membuat heboh warga sekitar.
“Iya memang benar kejadiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Muba, Akp. Morris Widhi Harto, Sabtu (29/7/2023).
Peristiwa itu terjadi di Desa Mangun Jawa, Kecamatan Babat Toman, tepatnya di wilayah hukum Polsek Babat Toman, Jum'at (28/7) sekitar pukul 19.00 WIB. “Iya di sana, kejadiannya tadi itu, sekitar pukul 19.00 WIB,” jelas nya. (red)
0 Komentar