Setelah banyaknya item pekerjaan yang dilaksanakan oleh Disdik Muratara TA 2022 diduga kuat berpotensi korupsi lantaran menjadi temuan BPK RI atas kekurangan volume pada pelaksanaan pembangunan pekerjaan fisik sarana dan prasarana penunjang pendidikan serta perhitungan koreksi harga satuan pada belanja modal meubeler berupa meja siswa dan kursi siswa.
Berdasarkan LHP BPK RI, Nomor: 24.A/LHP/XVII.PLG/04/2023 tertanggal 13 April 2023, Dinas Pendidikan Muratara dinilai telah lalai dan kurang melakukan pengawasan pada pelaksanaan pekerjaan fisik yang dibiayai menggunakan DAK 2022 tersebut.
Sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan fisik pada 7 paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan senilai Rp.162.173.524, serta perhitungan koreksi harga satuan pada item belanja modal meubeler berupa meja siswa dan kursi siswa pada 3 paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan senilai Rp.49.511.832, dengan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp.211.685.356.
Sayangnya, hingga saat berita ini dimuat, Kepala Dinas Pendidikan Muratara, PPK kegiatan, PPTK kegiatan DAK 2022 maupun Inspektur Inspektorat Muratara belum bisa dikonfirmasi untuk mengetahui sejauh mana upaya serta tindaklanjut atas temuan BPK RI tersebut.
1.Rehabilitasi ruang kelas SDN 5 Muara Rupit dengan nilai kontrak kerja Rp.332.595.000, mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.149.622.
2.Rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Remban dengan nilai kontrak senilai Rp.438.600.000, mengalami kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp.10.157.943.
3.Rehabilitasi ruang kelas SDN 3 Karang Dapo dengan nilai kontrak Rp.878.193.667, mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.17.422.519.
4.Rehabilitasi ruang kelas SDN Mandi Angin dengan nilai kontrak Rp.878.500.000, mengalami kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp.32.697.596.
5.Pembangunan ruang kelas baru SDN Suka Menang dengan nilai kontrak Rp.975.573.289, mengalami kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp.28.528.412.
6.Pembangunan gedung PAUD H Rahmat Kelurahan Karang Jaya dengan nilai kontrak kerja Rp.399.400.000,- mengalami kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp.36.895.732.
7.Pembangunan 3 ruang kelas baru SMPN Belani dengan nilai kontrak Rp.958.548.201, mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.36.321.697.
1.Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 3 Karang Dapo dengan kontrak senilai Rp.878.193.667, mengalami Perhitungan Koreksi harga satuan pada pembelian meubeler senilai Rp.24.223.680.
2.Rehabilitasi ruang kelas SDN Mandi angin dengan nilai kontrak kerja Rp.878.500.000,- mengalami perhitungan Koreksi harga satuan pada pembelian meubeler senilai Rp.3.081.240.
3. Pembangunan ruang kelas baru SDN Suka Menang dengan nilai kontrak Rp.975.573.289,- mengalami perhitungan Koreksi harga satuan pada pembelian meubeler senilai Rp.22.206.912. [BN1]
0 Komentar