Pernyataan itu diungkapkan Kelapa Dinas Lingkungan Hidup Ogan Ilir, Thamrin, melalui Kabid Penegakkan Hukum, Ana, saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Senin 31 Juli 2023.
Dikatakan Ana, berdasarkan hasil uji Laboratorium yang dilakukan pihak DLHP Provinsi Sumatra Selatan, pencemaran limbah akibat adanya kebocoran pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pabrik ubi di desa tersebut hanya terdapat muatan organik.
"Memang pabrik tersebut mengolah bahan dasar ubi racun. Tetapi alhamdullah berdasarkan Uji Lab limbah atas IPAL, hanya memuat bahan organik, dari jenis COD dan BOD. Memang kandunganya cukup tinggi," katanya.
Dikatakan Ana, sejauh ini pihak prusahaan tengah berupaya melakukan perbaikan atas kebocoran IPAL yang menyebabkan pencemaran embung warga.
"Pihak pabrik sudah berupaya dan mau melakukan perbaikan. Saat ini mereka sedang membangun 2 buah kolam retensi (penampungan limbah). Setelah selesai melakukan perbaikan, dan kita nyatakan siap baru dapat beroperasi kembali," jelasnya.
Adapun masyarakat yang terdampak sejauh ini telah dilakukan dispensasi berupa penyediaan air bersih untuk konsumsi juga untuk keperluan sehari seperti mandi, nyuci kakus dan lain-lain.
"Warga terdampak yang di lakukan dispensasi terdapat sekitar 30 KK, dibuatkan sumur, perhari dikasih 1 buah galon untuk keperluan masak, serta pengisian air bersih (tedmon) yang dilakukan pagi dan sore," ungkap Ana.
Dalam kasus ini kata Ana, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021.
"Dari aturan tersebut terdapat beberapa tingkatan. Kalau mereka masih melakukan perbaikan dan mengikuti prosedur sesuai aturan maka izinya dapat kita pertahankan. Kecuali yang bersangkutan tidak mengindahkan dan tidak melakukan perbaikan baru dapat di tarik izinya," tegas Ana. [hadi]
0 Komentar