Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Setahun Lebih Tak Mengajar, Prilaku Indisipliner Istri Sekda OI Didalami Inspektorat

Bens Indonesia, Ogan Ilir - Inspektorat wilayah Kabupaten Ogan Ilir tengah mendalami kasus salah seorang guru yang dikabarkan tak aktif mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama atau SMP Negeri Di Kabupaten Ogan Ilir dengan kurun waktu setahun lebih lamanya.

Oknum guru yang berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) ini di kabarkan setahun lebih tak menunaikan kewajibannya mengajar di SMP Negeri 1 Indralaya itu adalah Rosmalinda, yang diketahui merupakan Istri Sekda Ogan Ilir, Muhsin Abdullah.

Meski tak aktif mengajar, namun Rosmalinda tetap menerima gaji serta tunjangan sebagaimana mestinya sesuai hasil sertifikasi yang diterimanya.

Kasus tersebut ramai menjadi perbincangkan publik dan menjadi isu hangat karena menyangkut ASN Nomor wahid di Pemkab Ogan Ilir. Beritanyapun membanjiri jagat dunia maya pun dimuat di beberapa media massa online.

Inspektur Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi mengaku, sejauh ini pihaknya telah melakukan tindaklanjut atas kasus tersebut. Mulai dari melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, Kelapa Sekolah, Saksi-saksi seperti halnya murid dan sejumlah guru.

Pihaknya juga mengumpulkan sejumlah berkas pendukung seperti halnya dokumen daftar hadir.

"Setelah ada penemuan itu kita lakukan tindaklanjut seperti halnya pembinaan. Salah satunya meminta yang bersangkutan mengembalikan apa yang menjadi temuan . Tetapi juga tetap memperhatikan hak-hak yang bersangkutan," ungkap Ibnu, kepada awak media di ruang kerjanya. Senin, 10 Juli 2023.

Hak-hak yang bersangkutan yang menjadi pertimbangan itu kata Ibnu, seperti sistem belajar mengajar saat pandemi covid-19 yang masih menggunakan sistem belajar mengajar online via zoom.

Alasan lainya adalah Rosmalinda juga merupakan Ketua Dharma Wanita Kabupaten Ogan Ilir yang juga memiliki tanggung jawab dalam membantu suaminya dalam mengemban tugas sebagai Sekda Pemkab Ogan Ilir.

"Tetapi tetap kita ajukan untuk di telaah lagi. Apakah yang bersangkutan masih tetap berhak dengan tugas-tugas dirinya dalam membantu suaminya bertugas seperti program Dharma Wanita yang juga beliau memiliki surat tugas, jadwal dan progres tersendiri. Disitu juga harus kita pertimbangkan," tegasnya.

Kalau dalam kedua tugasnya yakni sebagai guru dan Ketua Dharma Wanita tidak ada atau tidak sesuai maka itu dihitung dalam hasil akhir temuan yang harus di kembalikan.

"Pelanggaran yang jelas, yakni pelanggaran sertifikasi. Sertifikasi ini kalau dia tidak melaksanakan tugas dia wajib mengembalikan," jelasnya.

"Untuk jumlah nominal masih terus kita hitung. Kita tidak bisa mengira-ngira harus ada fakta yang sebenarnya kerugianya berapa," tambahnya.

Yang pasti pihaknya akan memberikan pembinaan, berdasarkan keputusan tim majelis yang nanti akan menentukan seperti apa konsekuensi yang akan diterima.

"Setelah ada pengembalian mungkin akan ada hukuman. Hukuman yang paling ringan yakni penundaan naik pangkat selama 2 tahun," jelasnya.

Ibnu menerangkan, untuk saat ini masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara.

"Tuntutan kita dari inspektorat ini selain sebagai pengawasan, pengembalian kerugian dari temuan itu adalah salah satunya tindakan pembinaan. Untuk menertibkan keuangan baik itu APBN maupun APBD," terangnya.

Kalaupun nantinya ditemukan terdapat unsur pidana maka pihakanya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.

Sementara, Kepala BKPSDM kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi mengatakan, secara tertulis belum ada laporan yang masuk yang pihaknya terima.

"Memang kami menyimak juga terkait berita-berita aktual yang banyak jadi pembicaraan. Sekarang, pembinaan dari kami untuk ibu Rosmalinda sudah kami mutasikan ke Sekretariat Daerah," jelasnya. 

Menurut Wilson, pihaknya mempertimbangkan mutasi tersebut ke Setda karena posisi yang bersangkutan adalah Ketua Dharma Wanita Ogan Ilir.

"Kalau ada di Sekretariat nanti kerjanya lebih fleksibel ketimbang harus jadi guru. Mengingat usia dan pangkat yang sekarang, jadi untuk tugas-tugasnya tidak terlalu berat. Sehingga bisa fokus melaksanakan tugas sebagai ibu Dharma Wanita," ungkapnya. 

Mengenai dugaan ketidakaktifan Ros sebagai Guru yang jarang masuk mengajar di Sekolah, pihaknya masih menunggu laporan tertulis.

"Kalau secara umum, misalkan guru tugasnya ya ngajar. Kalau pegawai ya bekerja. Kami belum bisa menerangkan apa hal yang telah di langgar karena belum menerima surat laporan. Sejauh ini hanya ada usulan dari atasan terkait untuk di mutasikan," bebernya. 

Terpisah Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi mengatakan, perlakuan terhadap guru dan PNS sama.

"Bagi guru yang tidak melaksanakan tugas lebih dari yang telah ditentukan ya ada sanksi tentunya," ungkap Sayadi.

Namun, untuk sanksi lebih tepatnya ada di Inspektorat. Sesuai dengan tracking Inspektorat, harus mengembalikan apa yang menjadi kerugian dan pelanggarannya. 

"Ini kan baru isu. Kami belum bisa mengatakan, apa yang jadi isu itu menjadi benar, selama belum ada hasil laporan dari inspektorat terhadap guru tersebut," kataa Sayadi. [hadi wijaya]

Posting Komentar

0 Komentar