Jum'at (21/7/2023), giliran pihak Kecamatan Rupit, menggelar rapat bersama membahas surat yang dikirimkan Dinas PMD P3A Muratara ke pihak Kecamatan Rupit, yang isi suratnya menyatakan bahwa permasalahan ini akan dibahas dalam rapat di tingkat Kabupaten.
"Saya sudah konsultasi dengan Dinas PMD dan Asisten I, bahwa perkara ini diambil alih oleh Kabupaten. Berdasarkan surat dari Kabupaten, bahwa akan digelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten pada hari Senin, 24 Juli 2023. Memang petunjuk Bupati sesuai dengan aturan, saat ini ranahnya sudah masuk Kabupaten," sampai Camat Rupit, Mukhtaridi, SE., usai rapat, Jum'at (21/7).
Ditempat yang sama, Kasi Pemerintahan Kecamatan Rupit, David Haryadi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak ada alasan untuk tidak menerima berkas dari ketiga kandidat, karena sudah sesuai mengikuti regulasi yang ada.
"Waktu itu, Kadis PMD menyampaikan, berdasarkan keterangan dari Panitia, bahwa ketujuh kandidat dapat diterima sebagai pendaftar, mengingat masih dalam tanggal yang sama sesuai tahapan. Bahkan, beliau sampai memanggil bagian teknis untuk menguraikan Perbup. Sehingga, semakin tegas Kadis PMD menyampaikan bahwa berkas dapat diterima. Jadi, apa dasar kami menolak, berkas yang diserahkan oleh Panitia. Hasil dari DPRD Kemarin, rekomendasi dan keputusan ada di Pemerintah dan keputusan harus sesuai aturan," jelas David. [BN1]
0 Komentar