Pasalnya, tiga Bacakades yang tidak ikut dimasukkan dalam deretan pendaftar Bacakades menuntut keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, penyerahan berkas telah dilakukan oleh tiga Bacakades ini pada 11 Juli 2023 kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa kepada Panitia tingkat Kecamatan, sehingga total pendaftar Bacakades menjadi 7 orang kandidat. Anehnya, dari 7 pendaftar Bacakades, tersiar kabar hanya 4 berkas pendaftar yang diterima oleh Panitia tingkat Kecamatan.
"Berdasarkan Perbup Nomor 38 tahun 2023, sesuai dengan tahapan bahwa kami mendaftar pada tanggal 11 Juli 2023 pukul 23.04 wib. Pada waktu tersebut, berkas sudah diserahkan ke Panitia tingkat Desa, maka wajib di tindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," ungkap salah seorang Bacakades Karang Anyar, Khoiril Anra, Rabu (18/7).
Pernyataan Khoiril Anra ini turut diperkuat dengan dokumen penyerahan serta dokumentasi saat penyerahan berkas yang ditandatangani oleh panitia dengan dibubuhkan cap Panitia Pilkades Karang Anyar.
Penyerahan berkas pendaftaran atas nama Khoiril Anra, 11 Juli 2023 pukul 23.04 wib |
Penyerahan berkas pendaftaran atas nama Yensi, 11 Juli 2023 pukul 22.41 wib |
Penyerahan berkas pendaftaran atas nama Sastro Widodo, 11 Juli 2023 pukul 23.40 wib |
Terpisah, saat dikonfirmasi ke pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Anyar, Ketua Panitia melalui Sekretaris Panitia, Jon, menyatakan dengan tegas bahwa benar bacalon yang mendaftar cakades ada tujuh orang.
"Benar ada tujuh orang yang mendaftar. Terkait isu hanya empat yang mendaftar dan diterima oleh Kecamatan hanya empat itu tidak benar. Karena ada tujuh yang mendaftar di tingkat Desa dan semua diserahkan kepada Panitia Kecamatan, semua berdasarkan prosedur sudah sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Sekretaris Panitia Pilkades Karang Anyar, Jon.
"Namun, hanya ada miskomunikasi. Yang jelas, masih dalam tahapan berkas itu diserahkan. Mau pertama diserahkan empat, kemudian nyusul lagi tiga, itu tidak masalah karena masih dalam waktunya," imbuhnya.
Sambung Jon, pihaknya sudah melaksanakan tahapan sesuai aturan yang dapat dibuktikan dengan foto maupun dokumen yang otentik bahwa terdapat tujuh pendaftar Bacakades.
"Kita luruskan lagi, bahwa tiga bacalon kemarin bukan menyerahkan secara personal. Tapi pagi-pagi minjam berkas untuk difotocopy. Kemudian mereka ke Kecamatan itu, ingin mengembalikan berkas ke Panitia setelah mereka pinjam untuk diserahkan ke pihak Kecamatan. Jadi penyerahan tetap melalui Panitia Desa, tidak ada yang personal. Tetap sampai saat ini, yang mendaftar ke Panitia Desa ada tujuh pendaftar, semua berkas juga sudah kita serahkan ke Kecamatan, masih dalam waktunya," pungkasnya.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia dijelaskan dalam Pasal 43 ayat 1 dan 2 menyatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih. [BN1]
0 Komentar