Lazimnya, dalam kontrak pekerjaan yang tertuang dalam RAB, belanja listrik dan air sudah teranggarkan. Faktanya, pada proyek pembangunan Kantor Dinkes yang sedang berlangsung pada saat ini, justru mendompel pada Kantor Dinas PUPR Ogan Ilir.
Parahnya lagi, air yang dibutuhkan sebagai bahan pendukung pekerjaan, justru mendompeng pada salah satu perkantoran milik Dinkes.
Menurut Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Kantor Dinkes Ogan Ilir, RT menjelaskan, untuk aktivitas yang menggunakan air, menurut pihak Kontraktor, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak yang bersangkutan.
"Pemakaian listrik untuk penunjang pekerjaan konstruksi listrik menggunakan jaringan PUPR sudah berkordinasi dengan ASN PUPR, penggunaan tersebut dari awal pekerjaan sampai saat ini, memang kami belum menggunakan meteran sendiri, kemungkinan kedepan akan memasang meteran sendiri," jelas RT, Senin (10/7/2023).
Terkait permasalahan ini, selayaknya pihak Kontraktor dan Pengawas dari Dinas PUPR dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan dan kontrak kerja, dengan mempedomani RAB serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). [Hadi Wijaya]
0 Komentar