Inspektur Inspektorat Muratara, M Rosikin, S.Stp. |
Sambung Rosikin, ia berharap Pemerintah Desa segera menuntaskan potensi kerugian negara atas realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), dalam tempo 60 hari, terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil audit, tanggal 26 Juni 2023.
"Saya himbau agar kedua Desa tersebut dapat segera menuntaskan berupa pengembalian kerugian negara tersebut sebelum masa waktu akhir pengembalian yang sudah ditentukan, yaitu 60 hari pasca diterimanya surat hasil pemeriksaan dan rekomendasi tindaklanjut dari Bupati Musi Rawas Utara atas ADTT tersebut, oleh Kepala Desa dan perangkat kedua Desa tersebut," jelas M Rosikin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023).
Tidak hanya itu, M Rosikin juga menghimbau kepada Desa - Desa lainnya, agar segera melakukan penyelesaian maupun perbaikan atas temuan hasil audit reguler yang dilaksanakan oleh Inspektorat Muratara setiap tahunnya secara berkala.
"Bukan hanya Desa Lesung Batu dan Lubuk Mas saja, untuk Desa - Desa lain yang terdapat temuan hasil audit reguler, juga dihimbau agar segera diselesaikan sesuai rekomendasi tindaklanjut yang diberikan. Jika rekomendasinya berupa pengembalian keuangan negara ya kembalikan segera. Jika rekomendasinya berupa perbaikan ya segera perbaiki," tegas Rosikin.
Untuk diketahui, terhitung sejak awal tahun 2023 lalu, Inspektorat Muratara diketahui telah melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dua Desa yang ada di kecamatan Rawas Ulu yaitu Desa Lubuk Mas dan Desa Lesung Batu.
Hasilnya, Tim Auditor menemukan adanya kejanggalan pada proses realisasi DD maupun ADD di dua Desa tersebut, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. [BN1]
0 Komentar