Yusuf selaku Pengawas Proyek SDN Pantai dari CV Muara Cabang menuturkan, pihaknya selaku Pelaksana proyek tidak ada sedikitpun upaya untuk mengkorupsi anggaran yang ada, terlebih merubah ukuran besi sehingga tidak sesuai ketentuan, semuanya dikerjakan dengan mempedomani RAB dan Gambar Kerja.
Yusuf selaku Pengawas Proyek SDN Pantai dari CV Muara Cabang |
Yusuf menambahkan, terkait penggunaan besi 8 yang disebut besi banci oleh pekerjanya, Yusuf justru menyebut besi yang dipergunakan tertera label SNI. Dan, pada RAB serta Gambar Kerja tidak terdapat ketentuan merk besi yang seharusnya dipergunakan.
"Didalam RAB dan Gambar Kerja menggunakan besi 8 dan besi 6, dan tidak disebutkan merk besi apa yang harus dipergunakan. Sepengetahuan kami, di besi yang kami gunakan itu pun tertera tulisan SNI," jelasnya. [BN1]
0 Komentar