Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Gubernur Bersama DPRD Sumsel Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2024 Sebesar Rp11,2 T

Bens Indonesia, Sumatera Selatan - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024 sebesar Rp.11.239.120.882.628. 

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna LXV (65) DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna, Senin (24/7) pagi.  

Dibandingkan dengan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023, nilai ini mengalami peningkatan sebesar Rp.361.365.821.216, atau 3,32%.  

Adapun rinciannya yakni Pendapatan, dalam Rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp.10.949.809.805.940. Dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD 2023 Rp.10.744.536.321.400, mengalami peningkatan sebesar Rp.205.273.484.540, atau 1,91%.  

Sedangkan Belanja, dalam rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.11.100.120.882.628, dibandingkan dengan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.10.511.755.061.412, mengalami peningkatan sebesar Rp.588.365.821.216, atau 5,60%.  

Kemudian pembiayaan daerah, dimana penerimaan pembiayaan dalam rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.289.311.076.688, dibandingkan dengan penerimaan pembiayaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.133.218.740.012, mengalami peningkatan sebesar Rp.156.092.336.676. 

Serta pengeluaran pembiayaan dimana dalam rancangan APBD Provinsi Sumsel Tahun 2024 pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.139.000.000.000, dibandingkan pengeluaran pembiayaan pada APBD Tahun 2023 sebesar Rp.366.000.000.000, mengalami penurunan sebesar Rp.227.000.000.000, atau 62,02%. 

"Apresiasi yang setingginya kepada DPRD khususnya Ketua dan Wakil Ketua dan Anggota Banggar DPRD Sumsel dan TAPD Provinsi Sumsel yang telah bekerjasama menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap KUA serta PPAS Provinsi Sumsel Tahun Anggaran  tersebut sampai disepakati dan ditandatangani antara Pimpinan DPRD Sumsel dengan Gubernur Sumsel," jelasnya.  

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. RA Anita Noeringhati mengatakan, rancanangan KUA PPAS APBD Provinsi Sumsel ini dilakukan oleh Banggar DPRD dan TAPD Provinsi dengan didampingi Inspektorat Provinsi Sumsel selaku pengawasan internal.  

Dijelaskannya bahwa KUA yang disusun memuat kondisi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.  

Kebijakan umum ini diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan straregis dengan ketersediaan anggaran. 

Demikian halnya PPAS, merupakan program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam pengusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.  

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj Kartika Sandra Desi, Muchendi Mahzarekki, Pangdam II Sriwijaya diwakili Wa-Asren Kodam II Sriwijaya Arh. Tan Kurniawan, Kapolda Sumsel diwakili Kabag Renprogar Birorena, Akbp. Mursalin, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel. [rls]

Posting Komentar

0 Komentar