Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Dua Guru SMAN Noman Dilaporkan Direktur Eksekutif LMP2BH Ke Disdik Provinsi Sumsel

Ilustrasi
Bens Indonesia, Muratara - Isu tak sedap tengah menimpa dua orang guru yang merupakan tenaga pengajar di SMA Negeri Noman, yang berlokasi di Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. 

Lantaran perkara hutang, Limpitriani, S.Pd., (43) dan Husni Fajri, S.Pd., (27) dilaporkan oleh Sutikno, SE., yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Monitoring Pengawasan Pembangunan dan Bantuan Hukum (LMP2BH) Kabupaten Musi Rawas Utara ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, atas dugaan Wanprestasi (Ingkar Janji), menyusul beredarnya surat laporan tersebut di platform media sosial WhatsApp. 

Pada surat tersebut tertera beberapa item yang menjadi dasar pengaduan yaitu:
  • Bahwa saudara Limpitriani, S.Pd., mempunyai hutang janji sebesar Rp.15.000.000, dan berjanji akan melunasi di bulan Desember 2021.
  • Bahwa saudara Husni Fajri, S.Pd., mempunyai hutang janji sebesar Rp.30.000.000, dan berjanji akan melunasi di bulan Desember 2021.
  • Bahwa persoalan ini telah saya sampaikan kepada Kepala SMAN Noman yang merupakan atasan dari sdr. Limpitriani, S.Pd., dan sdr. Husni Fajri, S.Pd.
  • Bahwa kenyataannya setelah saya tunggu-tunggu belum ada itikad baik, tetapi saya masih memaklumi karena keadaan mereka baru diangkat menjadi ASN guru. 
  • Bahwa kemudian persoalan ini telah saya sampaikan kepada Kepala SMAN Noman dan diadakan pertemuan antara saya Sutikno, SE., Mariyo, M.Pd., (Kepsek SMAN Noman), Husni Fajri, S.Pd., dan Limpitriani, S.Pd.
  • Bahwa kedua guru tersebut yaitu sdr. Limpitriani, S.Pd., dan sdr. Husni Fajri, S.Pd., telah sepakat untuk menyelesaikan hutang janji tersebut dan meminta keringanan dan diadakan kesepakatan membayar Rp.8.000.000, serta berjanji akan membayar tanggal 15 April 2023.
  • Bahwa kenyataannya mereka berdua mengingkarin dan mengabaikan. 
  • Bahwa saya merasa tersinggung atas perbuatan sdr. Limpitriani, S.Pd., dan Husni Fajri, S.Pd., padahal dana tersebut akan saya kontribusikan untuk kepentingan sekolah. 
  • Bahwa mengingat perbuatan mereka tidak layak dilakukan, karena mereka adalah seorang guru (pendidik). 
  • Bahwa mereka berdua (Husni Fajri dan Limpitriani) wajib diberi sanksi disiplin oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. 

Berkaitan hal tersebut, si penulis surat memohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini karena menyangkut etika dan akhlak serta marwah seorang pendidik. Tertanggal 7 Mei 2023.

Terkait permasalah tersebut, pihak Bens Indonesia belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut, yaitu Sutikno, SE., Husni Fajri, S.Pd., dan Limpitriani, S.Pd.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN Noman, Mariyo, M.Pd., ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan "Langsung aja dg yang bersangkutan dan pak Sutikno mas," jawab Kepsek via WhatsApp, Kamis (6/7/2023) pukul 12.59 wib. 

Beredar kabar, permasalahan ini tak sesederhana perkara hutang piutang antara pihak-pihak yang disebutkan didalam surat tersebut. Melainkan, ada dugaan tindak pidana Pungutan Liar, dugaan Penipuan, serta dugaan Pemerasan, yang memaksa pihak-pihak tersebut seolah-olah memiliki hutang. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar