Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Bisnis 'Mutiara Hitam' di Muratara Diduga Abaikan Kelestarian Lingkungan

Bens Indonesia, Muratara - Belakangan muncul berbagai keluhan masyarakat sekitar Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir atas aktifitas penambangan batubara yang dilakukan oleh PT Banyan Koalindo Lestari (PT BKL) diwilayah tersebut. 

Limbah tambang batubara berupa endapan tanah yang dibiarkan menggunung ditepi aliran sungai yang diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga berat, menyebabkan air Sungai Putih mendadak pekat. 

Kondisi aliran Sungai Putih pekat berlumpur, Sabtu (1/7/2023). 
Potensi pencemaran aliran sungai ini setidaknya berdampak terhadap masyarakat Desa Tanjung Raja, Desa Belani, Desa Batu Kucing, dan Desa Pauh. 

Hal ini diungkapkan salah seorang warga Desa Tanjung Raja bernama Juharsyah, yang mengeluhkan aktifitas penambangan "Mutiara Hitam" di wilayah tersebut. 

"Ini video yang saya ambil pada hari Sabtu 1 Juli 2023, tepatnya dari atas Jembatan Sungai Putih. Kondisi aliran sungai bukan lagi air tetapi lumpur dari PT BKL. Ini merupakan pencemaran lingkungan, mohon untuk ditindak. Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bapak Bupati, mohon ditinjau, cabut izin PT BKL," sampai Juharsyah. 

Perlu diketahui, berdasarkan sumber terpercaya diperoleh informasi, pada 11 Januari 2023, PT Banyan Koalindo Lestari merupakan satu dari dua belas perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan yang memperoleh "Proper Merah" dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Predikat proper merah ini diperoleh PT Banyan Koalindo Lestari lantaran dinilai belum memprioritaskan kelestarian lingkungan hidup dalam kegiatan penambangan batubara. Sanksi yang dapat dijatuhi atas peroleh Proper Merah ini berupa pemberhentian sementara aktifitas penambangan batubara. 

Pengawasan atas sanksi ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muratara bersama Inspektur Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan. Ironisnya, sampai hari ini sanksi pemberhentian sementara aktifitas penambangan batubara tak juga ditindaklanjuti oleh pihak terkait. 

Dikutip dari Abstract pada Thesis Ilfani Widiastuti (2022) dengan judul "Kajian Teknis Sistem Penyaluran pada Tambang Batubara di PT Banyan Koalindo Lestari, Musi Rawas Utara Sumatera Selatan". UPN Veteran Yogyakarta. 

PT Banyan Koalindo Lestari merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batubara dengan metode penambangan strip mine pada lahan seluas 10.980 ha di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Daerah penelitian ini memiliki sistem penyaliran mine dewatering berupa saluran terbuka, sumuran, pompa, dan kolam pengendapan. Sumber air tambang berasal dari air hujan dan air limpasan yang masuk dalam lokasi penambangan. Air tersebut dicegah dengan cara membuat saluran terbuka yang dialirkan menuju sungai. Data curah hujan yang digunakan dalam penelitian ini diambil selama 10 tahun terakhir dari tahun 2011 – 2020 dengan Periode Ulang Hujan 11 tahun, curah hujan rata – rata sebesar 155,5 mm/hari, curah hujan rencana sebesar 230,92 mm/hari dan intensitas curah hujan sebesar 57,43 mm/jam. Metode yang digunakan untuk menentukan curah hujan rencana distribusi Gumbell. Lokasi penelitian terbagi menjadi 4 daerah tangkapan hujan dan terdapat 4 saluran terbuka. 4 saluran terbuka di lokasi penelitian memiliki dimensi dan debit air limpasan yang berbeda. Sumuran yang ada di lokasi penelitianm emerlukan penambahan dimensi untuk menghindari potensi air yang meluap. Air yang berada pada sumuran dialirkan menuju kolam pengendapan dengan menggunakan 1 pompa yaitu jenis Multiflo CF48H. Volume sumuran yang dibutuhkan untuk menampung debit air sebesar 27.070,52 m3, dengan besar debit pompa sebesar 575,32 m3/jam, dan kapasitas kolam pengendapan yang dibutuhkan sebesar 28.672,04 m3. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar