Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Ada Itikad Baik, Direktur Eksekutif LMP2BH Batal Laporkan Dua Guru SMAN Noman

Bens Indonesia, Muratara - Direktur Eksekutif Lembaga Monitoring Pengawasan Pembangunan dan Bantuan Hukum (LMP2BH) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sutikno, SE., secara tegas membantah jika telah melaporkan dua guru SMAN Noman Kecamatan Rupit bernama Limpitriani, S.Pd., (43) dan Husni Fajri, S.Pd., (27) ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Hal tersebut disampaikan Sutikno, SE., saat menyampaikan hak jawab atas maraknya pemberitaan di sejumlah awak media terkait hal tersebut, Sabtu (8/7) di kediamannya. Kendati demikian, Sutikno mengakui jika telah mebuat surat laporan tersebut.

Dijelaskan Sutikno, pada mulanya, dirinya selaku Ketua Komite membuat surat laporan tersebut lantaran kedua guru SMAN Noman bernama Limpitriani dan Husni Fajri dinilai telah melakukan pengingkaran atas janji untuk membantu pihak SMAN Noman melunasi hutang - hutang atas biaya pendirian SMAN Noman, sesuai kesepakatan yang pernah disampaikan oleh keduanya sebelumnya.

"Kronologisnya begini Pak. Waktu pertama kali kami mendirikan SMAN Noman ini, pihak sekolah memiliki sejumlah hutang kepada sejumlah warga untuk melakukan pendirian sekolah ini. Mulai dari meratakan lahan yang akan dijadikan lokasi pendirian SMA, pembukaan jalan masuk hingga biaya transportasi dan pengurusan pendirian SMAN Noman ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Total nilai hutang berkisar Rp.125 juta," ujar Sutikno didampingi Wakil Kepala Sekolah SMAN Noman, Peni Suyani.

Setelah berdiri, kedua guru bernama Limfitriani dan Husni Fajri ini meminta bantuan kepada dirinya dalam pengurusan data untuk ikut serta sehingga bisa lulus sebagai PPPK dari SMAN Noman. Atas hal itu, keduanya berjanji akan membantu melunasi hutang sekolah. Hal tersebut, dilakukan bukan atas inisiatif pihak sekolah ataupun Komite sekolah, melainkan atas kehendak atau inisiatif kedua guru tersebut.

"Nah setelah lulus dan dilantik sebagai PPPK, keduanya justru ingkar janji. Padahal keduanya telah membuat surat pernyataan atas hal tersebut. Atas hal tersebut, saya membuat surat laporan atas sepengetahuan Kepala Sekolah SMAN Noman. Namun lantaran saat kami akan menyerahkan surat tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Kepala Sekolah yang saat itu juga ikut ke Palembang kembali dihubungi kedua guru ini. Dalam pembicaraannya, kedua guru ini memiliki itikad baik dan akan mencicil hutang janji tersebut. Makanya tidak jadi kami laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi saat itu. Namun, pada faktanya, hingga saat ini, tidak ada juga upaya kedua guru ini untuk melakukan pembayaran hutang janji itu," tegas Sutikno.

Baca juga --- Dua Guru SMAN Noman Dilaporkan Direktur Eksekutif LMP2BH Ke Disdik Provinsi Sumsel

Seperti dilansir sebelumnya, Isu tak sedap tengah menimpa dua orang guru yang merupakan tenaga pengajar di SMA Negeri Noman, yang berlokasi di Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. 

Lantaran perkara hutang, Limpitriani, S.Pd., (43) dan Husni Fajri, S.Pd., (27) dilaporkan oleh Sutikno, SE., yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Monitoring Pengawasan Pembangunan dan Bantuan Hukum (LMP2BH) Kabupaten Musi Rawas Utara ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, atas dugaan Wanprestasi (Ingkar Janji), menyusul beredarnya surat laporan tersebut di platform media sosial WhatsApp. 

Pada surat tersebut tertera beberapa item yang menjadi dasar pengaduan yaitu:
  • Bahwa saudara Limpitriani, S.Pd., mempunyai hutang janji sebesar Rp.15.000.000, dan berjanji akan melunasi di bulan Desember 2021.
  • Bahwa saudara Husni Fajri, S.Pd., mempunyai hutang janji sebesar Rp.30.000.000, dan berjanji akan melunasi di bulan Desember 2021.
  • Bahwa persoalan ini telah saya sampaikan kepada Kepala SMAN Noman yang merupakan atasan dari sdr. Limpitriani, S.Pd., dan sdr. Husni Fajri, S.Pd.
  • Bahwa kenyataannya setelah saya tunggu-tunggu belum ada itikad baik, tetapi saya masih memaklumi karena keadaan mereka baru diangkat menjadi ASN guru. 
  • Bahwa kemudian persoalan ini telah saya sampaikan kepada Kepala SMAN Noman dan diadakan pertemuan antara saya Sutikno, SE., Mariyo, M.Pd., (Kepsek SMAN Noman), Husni Fajri, S.Pd., dan Limpitriani, S.Pd.
  • Bahwa kedua guru tersebut yaitu sdr. Limpitriani, S.Pd., dan sdr. Husni Fajri, S.Pd., telah sepakat untuk menyelesaikan hutang janji tersebut dan meminta keringanan dan diadakan kesepakatan membayar Rp.8.000.000, serta berjanji akan membayar tanggal 15 April 2023.
  • Bahwa kenyataannya mereka berdua mengingkarin dan mengabaikan. 
  • Bahwa saya merasa tersinggung atas perbuatan sdr. Limpitriani, S.Pd., dan Husni Fajri, S.Pd., padahal dana tersebut akan saya kontribusikan untuk kepentingan sekolah. 
  • Bahwa mengingat perbuatan mereka tidak layak dilakukan, karena mereka adalah seorang guru (pendidik). 
  • Bahwa mereka berdua (Husni Fajri dan Limpitriani) wajib diberi sanksi disiplin oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. 

Berkaitan hal tersebut, si penulis surat memohon kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini karena menyangkut etika dan akhlak serta marwah seorang pendidik. Tertanggal 7 Mei 2023.

Terkait permasalah tersebut, pihak Bens Indonesia belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut, yaitu Sutikno, SE., Husni Fajri, S.Pd., Limpitriani, S.Pd., serta Kepala Sekolah SMAN Noman, Mariyo, M.Pd.

Beredar kabar, permasalahan ini tak sesederhana perkara hutang piutang antara pihak-pihak yang disebutkan didalam surat tersebut. Melainkan, ada dugaan tindak pidana Pungutan Liar, dugaan Penipuan, serta dugaan Pemerasan, yang memaksa pihak-pihak tersebut seolah-olah memiliki hutang. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar