Pada pembicaraan tingkat kesatu dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir atas Rancangan Peraturan Darah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Ogan Ilir Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya. Senin (12/06/2023).
Dimana rapat tersebut, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Suharto HS, dihadiri sejumlah Anggota DPRD dan Forkopimda Kab. Ogan Ilir.
Dalam penyampaian Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir yang disampaikan oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani, SH., MH., mengatakan, realisasi penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp.138,105 miliar atau sebesar 99,84% dari yang dianggarkan yaitu sebesar Rp.138,325 miliar pengeluaran biaya realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar 0 rupiah dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp.1,5 miliar berdasarkan kondisi tersebut pada Tahun 2022 memperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp.185,093 miliar.
“Lanjut Wabup, kondisi neraca pada tanggal 31 Desember 2022 sebagai berikut, asset berjumlah 2,919 atau sebesar 9,69% dari kondisi aset tahun 2021 naik sebesar 1,49%, dari kondisi kewajiban tahun 2021 yang sebesar Rp.14,592 miliar, ekuitas berjumlah Rp.2,905 triliun, naik sebesar 9,74%,” ungkapnya.
H. Ardani menambakan, demikianlah gambar garis besar kondisi pengelola keuangan pemerintah Tahun 2022 penjelasan secara umum dan rinci mengenai kondisi pengelolaan keuangan pemerintah tertuang dalam dokumen dan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. [Noval]
0 Komentar