Dimana rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto HS, didampingi Wakil Ketua I, Wahyudi, ST., Wakil Ketua II, Ahmad Syafe’i, S.Sos., Anggota DPRD Kab. Ogan Ilir, Sekretaris DPRD OI, Muhsina, dan dihadiri langsung oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, SH., Sekda Ogan Ilir, H Muhsin Abdullah, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya, Selasa (23/05/2023).
Rapat Paripurna ini dalam rangka pendapat akhir Bupati Ogan Ilir atas laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus), dan pengambilan keputusan DPRD Ogan Ilir terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah usul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir.
Juru bicara Pansus I disampaikan H Sopian M Ali menyetujui Raperda yang diusulkan Pemerintah, lalu juru bicara Pansus II disampaikan Pathul Jaya, juga menyetujui atas penyertaan modal agar dibentuk Raperda.
Sedangkan juru bicara Pansus III yang disampaikan Muhammad Ikbal, mengatakan dapat menyetujui tentang Raperda penyertaan modal untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Rancangan keputusan bersama yang disampaikan Sekwan DPRD OI, Muhsina, menerima dan menyetujui atas Raperda usulan Pemerintah Kabupaten OI.
Panca Wijaya Akbar mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD, Tokoh Masyarakat berserta pihak terkait lainnya yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian acara rapat paripurna ini.
“Saya selaku Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik dari segenap Anggota DPRD, dalam membahas 3 Raperda ini, hingga disetujui,” tuturnya.
Bupati juga mengatakan, dengan disetujui Raperda ini, tentunya masih terdapat pandangan, usul, saran dan pendapat serta masukan yang perlu ditambahi untuk penyempurnaan.
“Sehingga jika nanti menjadi Perda akan semakin memperkokoh landasan hukum bagi Pemkab Ogan Ilir, dalam melaksanakan program-program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir,” ungkap Bupati.
“Selanjutnya Raperda ini akan diteruskan ke Gubernur Sumsel,” katanya.
Lebih lanjut katanya, apabila Raperda ini telah menjadi Perda, pihaknya akan segera menyusun peraturan pelaksanaannya berupa Perbup.
“Sehingga nanti Perda ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka percepatan pembangunan Ogan Ilir,” tukasnya.
1. Raperda Tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.
2. Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Pada PT. Bank Sumsel Babel.
3. Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Petrogas Ogan Ilir. [Noval]
0 Komentar