Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pulihkan Aliran Sungai dari Pencemaran, Pemkab Muratara Bersama Lintas Sektor Gelar Deklarasi Anti PETI

Bens Indonesia, Muratara - Rabu (31/5) pagi, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, TNI, Polri, Camat, LPPAS, Satpol PP, Kades Muara Tiku bersama masyarakat menggelar Deklarasi Anti PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), bertempat di Muara Sungai Tiku. 

Bupati Musi Rawas Utara, H Devi Suhartoni, yang diwakili Asisten I, Alfirmansyah, ST., M.Si., memimpin jalannya Deklarasi Anti PETI didampingi Wakapolres Muratara, Kompol. I Putu Suryaman, Kabag Ops Polres Muratara, Kompol, Dedi Rahmat Hidayat, Kadis DLHP, Musliha, Camat Karang Jaya, Kades Muara Tiku, Bahalisa. 

Asisten I, Alfirmansyah, ST., M.Si., menuturkan Muara Tiku menjadi indikator pencemaran Sungai Rupit, dan anak-anak sungai lainnya yang disebabkan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). 

"Stop dulu kegiatan penambangan emas secara illegal. Sementara kita, Pemerintah Daerah menyiapkan regulasi Penambangan Emas Skala Kecil (PESK). Karena kami meyakini, baik Pemerintah, Camat, Kades, maupun masyarakat tidak ada yang menginginkan pencemaran baik sungai-sungai kecil, sungai tiku, maupun sungai rupit. Mari kita Deklarasikan anti PETI untuk mencegah pencemaran aliran sungai semakin parah," tegas Asisten I Setdakab Muratara, Alfirmansyah. 

Ditempat yang sama, Wakapolres Muratara, Kompol. I Putu Suryaman, meminta kepada seluruh masyarakat untuk mendukung Deklarasi Anti PETI ini sebagai upaya untuk memulihkan kondisi air sungai dari pencemaran yang disebabkan tambang emas ilegal. 

"Saya harap, masyarakat mendukung program Pemerintah ini, khususnya masyarakat di Kecamatan Karang Jaya, dan Desa Muara Tiku, yang menjadi awal penertiban tambang emas ilegal. Kalau air sungai ini bersih, maka dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk aktifitas sehari-hari. Kalau kotor seperti ini tidak bisa dimanfaatkan. Mari berkolaborasi, mendukung dan melakukan pencegahan. Kalau tidak bisa, ya kita lakukan penindakan dan penegakkan hukum," tegas Wakapolres. 

Sementara itu, Kepala Desa Muara Tiku, Bahalisa menuturkan, ia mendukung penuh pencegahan pencemaran aliran sungai dan menolak penambangan emas ilegal. Meski ia mengetahui, 95% masyarakatnya bergantung pada aktifitas penambangan emas ilegal, baik itu taksi perahu, mendulang, melarut, serta mendompeng. 

"Kami berharap, Pemerintah Daerah segera menyiapkan regulasinya seperti yang tadi disampaikan, agar penambangan emas dapat berjalan secara legal, namun tidak mengakibatkan pencemaran terhadap aliran sungai. Karena ini merupakan sumber penghasilan mayoritas warga kami," harap Kades. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar