Hal ini dilakukan sebagai langkah tindaklanjut atas banyaknya Bumdes di Kabupaten Musi Rawas Utara yang belum memiliki badan hukum.
Letjend. TNI. (Purn). Dr. Sudirman, SH., MH., MM., Deputi II Kemenko PMK |
Sambung Sudirman, evaluasi internal akan dilakukan bersama pihak terkait, sehingga dapat mengambil langkah konkrit mengatasi permasalahan tersebut. "Untuk menjalankan usahanya, Bumdes itu wajib memiliki badan hukum tetap," jelasnya.
Masih menurut Sudirman, pelaksanaan Dana Desa setiap tahunnya perlu dievaluasi. Mengingat, kedepan masih ada program-program lain yang akan diperuntukan bagi Desa.
"Sembilan tahun telah dilaksanakan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, selama periode tersebut tentunya kita banyak mendapatkan pelajaran berharga, dinamika di lapangan dalam implementasi UU Desa hendaknya menjadi evaluasi bersama untuk penyempurnaan pelaksanaan UU tersebut, perlu adanya Refleksi UU Desa," ungkapnya.
Kepala Dinas PMD P3A Muratara, Gusti Rohmani. |
"Tim pusat yang datang pada hari ini sendiri melakukan evaluasi terhadap sejumlah aspek yang ada di Kabupaten Muratara ini. Hal ini disebabkan kedepan, pihak Kemenko PMK akan melakukan kegiatan - kegiatan dan program - program lanjutan. Salah satunya yaitu kegiatan pelatihan - pelatihan di bidang Pembangunan Desa, serta peningkatan kapasitas SDM Perangkat Desa," tandasnya. [BN1]
0 Komentar