Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Ini Penjelasan Ketua DPRD OI Terkait UU Nomor 17 Tahun 2014

Bens Indonesia, Ogan Ilir - Suharto Hasyim yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Ogan Ilir merespon pernyataan dari Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak, yang menyebutnya harus belajar agar paham aturan. Hal itu disampaikan Endang, usai dirinya dimintai keterangan sebagai Saksi oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu (21/6) lalu. 

Saat ini, Endang dan Suharto telah dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum terkat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020 lalu, yang telah menyeret enam orang sebagai tersangka. 

Suharto sebagai pimpinan dan Ketua DPRD OI cukup geram lantaran dituding tak paham aturan dalam mekanisme pengesahan APBD. 

"Bisa jadi saudara Endang dalam keadaan kalut dan panik setelah tiga jam diperiksa Kejari Ogan Ilir, setelah itu saya dibilang harus belajar. Itu namanya menuduh dan membuat opini menyesatkan," kata Suharto, Senin (26/6).

Sambung Suharto, semestinya Endang fokus pada pertanyaan wartawan seputar pemeriksaan dirinya, bukan malah membentuk opini menyesatkan, karena ucapan Endang dinilai sangat tendensius dan menyerang dirinya secara pribadi juga sebagai pimpinan sekaligus Ketua DPRD Ogan Ilir.

"Dari pernyataannya tersebut, dengan ini saya membantah pernyataan yang disampaikan Saudara Endang tersebut adalah salah satu bentuk pernyataan yang saya anggap meremehkan kelembagaan DPRD Ogan Ilir yang saya pimpin," ujar Suharto.

Pucuk pimpinan DPRD Ogan Ilir menduga, Endang lupa bahwa sebagaimana yang sudah diatur pada Pasal 366 Ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan bahwa tugas wewenang pimpinan DPRD adalah memimpin rapat terkait pembahasan dan pengesahan tentang Peraturan Daerah (Perda).

Salah satunya adalah tentang pembentukan, pembahasan, dan memberikan persetujuan atas Peraturan Daerah tersebut bersama seluruh Anggota DPRD. 

Suharto menjelaskan, berdasarkan Undang Undang tersebut bahwa pada masa kepemimpinan Endang telah melakukan tahapan terkait pembahasan KUA-PPAS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA-PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

"Kemudian ditahap selanjutnya, saya selaku Pimpinan sekaligus Ketua DPRD Ogan Ilir mengesahkan APBD Ogan Ilir Tahun 2020 tersebut bersama 39 anggota DPRD Ogan Ilir lainnya," terang Suharto.

Sambungnya, "Tentunya kami Legislatif, ada Eksekutif, unsur Forkopimda juga menyaksikan. Jadi bukan saya ketok anggaran sendirian di rumah," ujarnya.

Selaku Pimpinan sekaligus Ketua DPRD Ogan Ilir, atas nama DPRD Ogan Ilir dan atas nama pribadi, Suharto mendesak Endang menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya tersebut.

"Kepada Saudara Endang PU Ishak untuk menarik ucapannya tersebut dan meminta maaf kepada Pimpinan dan kelembagaan DPRD Ogan Ilir," pinta Suharto. [Hadi]

Posting Komentar

0 Komentar