Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani, dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto HS, didampingi Wakil Ketua, Ahmad Syafe'i, Sekda OI, H Muhsin Abdullah, dihadiri 21 Anggota Dewan, Forkopimda, kepala OPD dan camat.
Lebih awal Fraksi Partai Golkar, menyampaikan pandangannya yang dibacakan Muhammad Ikbal dari Fraksi Golkar, terhadap tiga Raperda usul pemerintah, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten OI, mengharapkan Raperda pemerintah memberikan pengawasan terhadap sarana dan prasarana perumahan yang ada.
Dalam hal penyertaan modal, kepada pihak PT Bank Sumsel dan PT Petrogas Ogan Ilir dapat menuntaskan kendala dan persoalan persoalan yang ada. Memandang Raperda tersebut harus dibahas dan diteliti.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Amir Hamza, menyampaikan pandangannya terhadap adanya penambahan penyertaan modal terhadap PT Petrogas dari tahun 2009- 2021, mohon laporan dan rincian dari penyertaan modal tersebut.
Juru bicara dari Fraksi Nasdem yang disampaikan Aprizal, meningkatkan pengembangan perumahan menjadi perhatian khusus, dalam hal izin pengembangan perumahan.
Selanjutnya pada penyertaan modal mengingatkan PT Petrogas yang sifatnya untuk penambahan PAD, sehubungan penyertaan, modal, penyertaan pada tahun 2020 ada penyertaan modal sebesar Rp.3 miliar lebih agar diperhatikan.
Fraksi PPP mengutus juru bicaranya Sopian H M Ali, penyertaan modal Pada PT. Bank Sumsel Babel, diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, begitu juga kepada PT Petrogas dengan adanya penyertaan modal agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
Fraksi PAN melewati juru bicaranya Hj. Pefti Wulansari, memberikan saran dalam hal penyertaan modal kepada PT Bank Sumsel sangat perlu untuk mengembangan usaha masyarakat.
Fraksi Bergerak disampaikan Khusnul Anam, sangat mengapresiasi pada penyertaan modal apakah penyertaan modal ini diprediksi keuntungan dan sejauh mana pengaruhnya terhadap PAD.
Fraksi Persatuan Bangsa, disampaikan Rosita Dewi, pada Raperda yang diajukan agar Pemerintah memberikan perhatian terhadap ketiga Raperda tersebut, juga mendukung adanya penyertaan modal asal tidak memberatkan Pemerintah. [BN1]
0 Komentar