Batu Ilegal dari tambang Suparno tersebut, diduga digunakan PT Evans Lestari untuk pembangunan jalan di lokasi perkebunan sawit. Bahkan, jumlah material galian C ilegal yang digunakan oleh PT Evans Lestari mencapai ribuan kubik.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi tambang galian C Suparno di Desa Duren Remuk, maupun di lokasi perkebunan kelapa sawit PT Evans Lestari di Dusun 1 Desa Suro, Jum'at (19/5) diketahui, setidaknya terdapat belasan mobil jenis dump truk yang menjadi angkutan material galian C diduga ilegal yang menyuplai batu untuk pembangunan jalan perkebunan sawit milik PT Evans Lestari setiap harinya, yang melalui pintu masuk perkebunan di Dusun I Desa Suro Kecamatan Muara Beliti.
"Betul, batu ini akan dibawa ke PT Evans Lestari pak. Batu ini digunakan untuk membangun jalan lingkungan perkebunan pak," ujar salah satu supir dump truk saat dikonfirmasi awak media di mulut tambang Suparno.
Saat ditanya berapa harga perkubik batu tersebut, supir yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut mengaku tidak mengetahuinya. "Kami hanya disuruh membawa batu ini ke PT Evans saja pak. Untuk harga itu urusan bos tambang kami pak," ujarnya.
Sementara itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi petugas jaga di pintu masuk PT Evans Lestari di Dusun I Desa Suro, mengatakan jika pada hari ini manajer dan humas sedang tidak berada di tempat.
"Mohon maaf Pak, Manajer dan Humas sedang tidak berada ditempat pada hari ini. Mungkin bapak bisa datang lagi pada hari Senin," ujar salah seorang pria yang berada di Pos jaga pintu masuk PT Evans Lestari.
Salah seorang warga yang memiliki toko manisan tepat disebrang pintu masuk perkebunan PT Evans Lestari turut memastikan, jika saat ini PT Evans Lestari sedang membangun jalan di dalam kawasan perkebunannya.
"Iya Pak, itu PT Evans. Mereka lagi bangun Jalan di dalam. Setiap hari banyak mobil truk material ngantar batu ke dalam," tutur wanita ini.
Untuk diketahui, pembelian dan penggunaan material galian C yang berasal dari tambang tidak berijin atau ilegal oleh suatu badan usaha ataupun perseorangan dapat dikenakan pidana. Hal ini merujuk pada undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan pasal 480 KUHP. [BN1]
0 Komentar