Pasalnya, sejak proyek Talud Penahan Tebing/Beronjong tersebut dikerjakan, masyarakat tak sekalipun melihat papan informasi atau plang proyek kegiatan tersebut. Sehingga menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat, proyek siapa itu, dari mana sumber dananya, APBD atau APBN, dan banyak hal lain yang juga kian membingungkan.
Salah seorang warga sekitar lokasi pekerjaan tersebut menuturkan, pasca pembangunan beronjong itu, kebun miliknya terendam banjir saat hujan turun. "Setiap hujan, kebun kami banjir karena proyek beronjong ini. Bukannya membawa manfaat, justru membawa bencana bagi kami," tutur salah seorang warga sekitar yang tak ingin disebutkan namanya.
Hal senada turut disampaikan warga lainnya, "Sebelum ada talud itu, kebun kami tidak pernah banjir. Setelah kami telusuri, ternyata gorong-gorong yang tepat berada dibawah badan jalan tersumbat oleh beronjong yang dikerjakan itu. Ini bukan hanya asal-asalan tapi juga kelalaian dari pihak pemborong," cetus warga.
Berdasarkan pantauan dilapangan, pekerjaan beronjong tersebut dibuat menggunakan susunan batu kali, yang dirangkai menggunakan kawat beronjong, yang diduga buatan tangan (handmade) dan bukan hasil pabrik (fabrikasi) terlihat dari bentuk anyaman kawat beronjong yang tak presisi dan terkesan asal jadi.
Warga sekitar yang mengeluhkan aktifitas proyek tersebut, tak mampu berbuat banyak, lantaran tak tahu harus mengadu kemana. Lantaran, tak sedikitpun informasi yang dapat diperoleh atas proyek tersebut karena tak ada plang proyek yang terpasang.
Padahal sudah jelas, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Turut pula diatur mengenai pemasangan papan informasi atau plang proyek dalam Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Selain hal itu, terdapat pula Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Beberapa regulasi ini menjadi acuan terhadap bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, diwajibkan untuk memasang plang proyek atau papan informasi yang memuat informasi berupa nama kegiatan, lokasi pekerjaan, lama pelaksanaan, nilai kontrak, termasuk pula sumber dana dan satuan kerja.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, proyek talud penahan Tebing/beronjong tersebut dikerjakan oleh seseorang yang dikenal masyarakat dengan sapaan Andi Kebau. [BN1]
0 Komentar