Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pembangunan Gedung Perpustakaan Mangkrak, Berpotensi Rugikan Negara Rp 2,2 Milyar

Bens Indonesia, Muratara - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun anggaran 2022 telah menganggarkan 'Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas Utara' sebesar Rp.8.707.541.303,01,- melalui Dana Alokasi Khusus (DAK 2022).

Sayangnya, kegiatan yang dilaksanakan oleh CV Linas Konstruksi selaku pihak Rekanan tersebut justru meninggalkan permasalahan besar bagi Pemerintah Daerah Muratara. Pasalnya, kegiatan tersebut justru tidak selesai dikerjakan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai nilai Rp.2.268.079.161,11 pasca dilakukan audit oleh BPK RI.

Baca juga --- Perpanjangan 50 Hari, Pembangunan Gedung Perpustakaan di Muratara Tak Juga Rampung

Atas kegiatan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kabupaten tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak, sesuai dengan Surat Keputusan nomor: 900/001/SPK/PGFLPK/DISPUSIP/2023 tertanggal 17 Maret 2023, dengan progres fisik sebesar 72,77%, dan realisasi anggaran sebesar Rp.5.115.680.515,52,-.

Tak hanya itu saja, terhadap pihak Rekanan CV Linas Konstruksi dikabarkan, belum diberikan sanksi daftar hitam (black list) atas ketidakmampuan pihak penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang disepakati. 

Baca juga --- Hadiri Rapat Tindak Lanjut Pembangunan Perpustakaan Habis Kontrak, Kadis Perpus Usir Wartawan

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi melalui penyedia, Poin 7.18.1 menyatakan bahwa dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia, huruf (c), Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist).

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Muratara, Rosikin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (22/5) lalu menegaskan jika OPD terkait maupun pihak rekanan pelaksana kegiatan yang mendapatkan kewajiban melakukan penyelesaian terhadap hasil audit BPK RI diharuskan untuk segera menindaklanjutinya.

"Batas waktu yang diberikan sebagai toleransi untuk menyelesaikan hasil audit BPK RI tersebut yaitu 60 hari setelah hasil Audit tersebut disampaikan kepada Bupati Musi Rawas Utara. Jika tidak, ya selanjutnya akan di rekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjutinya sesuatu dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai sanksi jika tidak bersikap kooperatif menyelesaikan temuan - temuan hasil audit BPK tersebut," tegas Rosikin. 

Baca juga --- Buntut Pengusiran yang Dilakukan Kadis Perpus, Dua Wartawan Didampingi IWOI Muratara Lapor Polisi

Hal senada turut dipertegas Sekda Kabupaten Musi Rawas Utara, Elvandary, M.Si., CRMO., saat diwawancarai diruang kerjanya. "Segera tindaklanjuti temuan BPK RI sebelum batas waktu 60 hari masa tindaklanjut yang diberikan habis," himbau Sekda. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Muratara baik itu PPK atau PPTK kegiatan serta pihak Rekanan CV Linas Konstruksi belum berhasil dimintai konfirmasi terkait tindaklanjut atas temuan BPK RI yang sudah memasuki hari ke-41 dari 60 hari masa waktu tindaklanjut temuan BPK RI. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar