Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pasca Diserahkan Setahun Lalu, Penerima Plasma Kini Geruduk PT Lonsum

Bens Indonesia, Muratara - Perwakilan Masyarakat Beringin Makmur I (BM 1) bersama KUD Cahaya Harapan Bersama, Kamis (11/5) siang, menggeruduk Kantor PT London Sumatera (Lonsum), yang turut didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Muratara, I Wayan Kocap. 

Tindakan ini dilakukan, lantaran PT Lonsum dinilai sengaja mengulur-ulur waktu penyerahan plasma dan seolah-olah mempermainkan masyarakat plasma terkait luasan lahan perkebunan sawit plasma yang berproduksi. 

"Tujuan utamanya kedatangan kami pada hari ini, untuk meminta kepastian kapan penyerahan plasma dari perusahaan ke Anggota plasma atau ke warga Beringin Makmur 1," tutur Bendahara KUD Cahaya Harapan BersamaBersama, Indra. 

Perlu diketahui, pada tanggal 1 Maret 2022 lalu, Bupati Musi Rawas Utara, H Devi Suhartoni, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan penerima lahan plasma dari PT Lonsum kepada warga Beringin Makmur 1 yang berjumlah 764 penerima dengan luasan lahan plasma 409 hektar. 

"Pada waktu itu sudah diserahkan. Cuma, oleh pihak perusahaan nampaknya sengaja mengulur-ulur waktu, berdalih, untuk menikmati hasil dari lahan plasma itu pak," imbuhnya. 

Ditempat yang sama, Ketua KUD Cahaya Harapan Bersama, Simpursi menuturkan, seharusnya hasil perkebunan plasma sudah diserahkan kepada masyarakat, karena hasil produksi atas lahan tersebut sudah sah menjadi hak masyarakat, sesuai dengan SK Bupati pada waktu itu. 

"Setelah diserahkan oleh Bupati, seharusnya sudah sah menjadi hak masyarakat. Dari total areal 409 hektar, baru 217 hektar yang berproduksi. Sementara persepsi perusahaan, lahan yang berproduksi diangka 170an hektar. Yang jadi pertanyaan masyarakat dan KUD, kemana hasil yang sisanya itu. Oleh karena itu, masyarakat plasma dan KUD meminta detail hasil sampai lahan-lahan yang ada," tegas Ketua KUD Cahaya Harapan Bersama, Sampursi. 

Padahal, himbauan tegas telah disampaikan Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, saat menyerahkan SK Pnerima lahan plasma PT Lonsum ke warga Beringin Makmur I, pada 1 Maret 2022 lalu. 

"Lahan plasma ini memang haknya masyarakat. Panen atau tidak panen, hasil lahan plasma harus dikasih oleh pihak Lonsum kepada warga yang menerima," himbau Bupati. 

Usai digelar pertemuan antara perwakilan Masyarakat, KUD, dan PT Lonsum didapati solusi, salah satunya dengan melakukan pengecekkan langsung luasan lahan plasma yang berproduksi. 

"Solusinya, pihak perusahaan, masyarakat dan KUD, mau ngecek ulang lahan yang ada di lokasi. Jika hasil turun ke lapangan belum juga menghasilkan kesepakatan, berkemungkinan besar masyarakat akan turun ke lapangan untuk melumpuhkan aktifitas perusahaan," tegasnya. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Muratara, I Wayan Kocap, yang turut mendampingi perwakilan masyarakat plasma dan KUD, berharap kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada. 

"Mohon untuk segera diselesaikan permasalahan-permasalahan yang ada, jangan sampai berlarut-larut. Dan kepada masyarakat BM 1 dan KUD, untuk menjaga situasi tetap kondusif, jangan sampai ada bentrok," pesan I Wayan Kocap. 

Sejauh ini, sejak tanggal 1 Maret 2022 hingga 11 Mei 2023, masyarakat BM 1 penerima plasma, hanya menerima Tali Asih yang disebut Dana Talangan sebesar Rp.100 ribu/bulan, pada Oktober-November-Desember 2022, dan Januari-Februari 2023. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar