Ticker

6/recent/ticker-posts

Raperda Inisiatif DPRD OI Terkait Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Bens Indonesia, Ogan Ilir - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pembahasan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023 dan dilanjutkan dengan pembentukan Pansus DPRD.

Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir Tahun Sidang 2023 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, Soeharto HS, beserta anggota DPRD, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya, Selasa, (10/01/2023).

Meski hanya dihadir 18 orang dari 40 Anggota DPRD Ogan Ilir, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Suharto, tetap melanjutkan sidang paripurnanya, namun sebelumnya telah meminta persetujuan dari Anggota DPRD yang hadir.

“Apakah sidang Paripurna ini tetap dilanjutkan, meski yang hadir 18 Anggota DPRD sesuai yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Mukhsinah," tanya Suharto. Spontan para Anggota Dewan yang hadir menjawab “Setuju dilanjutkan” jawab Anggota Dewan serentak.

Diketahui, agenda sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto, dan didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Syafei, dalam rangka penyampaian nota penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Ogan Ilir tentang Raperda atas inisiatif DPRD Kab. Ogan Ilir tahun anggaran 2023 dan dilanjutkan dengan pembentukan Pansus DPRD. 

Adapun Raperda tersebut tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

“Raperda Pesantren yang kita bahas ini dalam rangka untuk mewujudkan cita – cita bangsa, yakni Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghofur, dimana pemerintah harus hadir,” kata Ketua Rizal Mustofa, Anggota DPRD Kab. Ogan Ilir, usai membacakan sebagai juru bicara pembentukan Raperda Pesantren.

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, dibahas Raperda pesantren ini, pertimbangannya selama ini belum ada Perda yang mengatur Pondok Pesantren.

“Ogan ilir inikan kota santri, Pondok Pesantren di Indonesia ini ada 26 ribu an, di Kab. Ogan Ilir ini pondok pesantren banyak sekali, sehingga perlu diperhatikan dan pemerintah harus hadir ditengah – tengah pesantren,” kata Rizal Mustofa.

Untuk memberikan perhatian dengan fasilitasi kepada pesantren, tentu perlu adanya payung hukum

”Kalau sudah ada payung hukum, tentu perhatian pemerintah kepada pesantren bisa direalisasikan. Selama ini bantuan yang diberikan sifatnya hibah, sehingga kurang maksimal,” katanya.

Saat ini Raperda tersebut tengah dibahas di Paripurna DPRD Kab. Ogan Ilir, yang berlangsung, Selasa (10/01/2023).

Apalagi salah satu peran dan fungsi pesantren, selain sebagai fungsi pendidikan, dakwah juga berperan sebagai pemberdayaan masyarakat. [Noval/Adv]

Posting Komentar

0 Komentar