Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

HMI Cabang Curup Pertanyakan Transparansi Seleksi Anggota KPU Kabupaten

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Tahapan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, bahkan provinsi sudah bergulir. Untuk beberapa kabupaten di provinsi Bengkulu sendiri, Tim Seleksi sudah mengumumkan 20 besar nama bakal calon Komisioner KPU yang dinyatakan lulus tes tertulis dan tes psikologi. Hanya saja, dalam pengumuman tersebut dinilai kurang transparan.

Demikian diungkapkan Ketua Umum HMI Cabang Curup, Legi Chandra, pada awak media, Senin (10/04/2023) siang. "Setidaknya Timsel dapat mengumumkan nilai - nilai para peserta yang ikut serta dalam seleksi anggota KPU tersebut, guna menghindari kecurigaan para peserta yang tidak lolos 20 besar," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk mewujudkan Pemilihan Umum yang Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil), semestinya dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas.

Sementara, dalam seleksi calon penyelenggara pemilu yang obyektif dan akuntable harus dimulai dengan terbentuknya tim seleksi yang independen dan berintegritas tinggi. Logikanya tim seleksi harus mempunyai integritas lebih dari para peserta seleksi, yang dalam menjalankan tahapan seleksi bebas pengaruh dan intervensi dari pihak manapun.

"Untuk itu, Kami HMI Cabang Curup hanya ingin mengetahui standarisasi penilaian agar lolos 20 besar, baik dari Penilaian Tes Tertulis dengan sistem CAT maupun Tes Psikologi. Apalagi sejauh yang kami ketahui, sejauh ini seleksi PPK dan PPS di sejumlah daerah hasil tes tertulisnya diumumkan, kok yang seleksi komisioner KPU, malah tidak diumumkan," tegas Legi.

Lanjutnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai salah satu organisasi ekstra kampus tentu memiliki peran penting dalam memantau pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Apalagi, mahasiswa sebagai agen kontrol sosial. Salah satunya mengawali sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan  yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [rls]

Posting Komentar

0 Komentar