Ketua Komisi II DPRD Ogan Ilir, Afrizal, SH., mengatakan pihaknya akan segara melayangkan surat pemanggilan kepada pihak PT. Tower Bersama Group Kantor Regional Sumbangsel untuk dimintai keterangannya. Ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan dari Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) bahwa diduga perpanjangan izin pendirian dan pengoperasian Tower Bersama tersebut tidak mengantongi izin lingkungan sekitar.
“Ya, kita akan segara memanggil pihak PT. Tower Bersama Group Kantor Regional Sumbangsel untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut” ungkapnya Ketua Komisi II Ogan Ilir, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (19/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, Kordinator GPPMS, Sobirin, SH., MH., mengatakan, kami dari Element GPPMS dengan berdasarkan surat kuasa dari masyarakat RT. 01 Lingkungan I dan RT. 02 Lingkungan II Jln. Nusantara Lorong Bhayangkara Kel. Timbangan Kec. Indralaya Utara mempertanyakan tentang legalitas pendirian dan pengoperasian Tower Bersama yang berlokasi di lingkungan tersebut, diduga perpajangan izin pada Tahun 2019, yang dilakukan oleh pihak PT. Tower Bersama Group tidak melakukan komunikasi dengan masyarakat setempat alias menembak diatas meja saja.
“Diduga Tower Bersama ini, tidak mengantongi izin lingkungan dari masyakat setempat, sehingga membuat masyakat sekitar menjadi resah akibat dampak yang ditimbulkan oleh tower tersebut, seperti peralatan elektronik milik warga sekitar menjadi lebih cepat rusak, serta menimbulkan masalah gangguan kesehatan,” ujar Sobirin. [Noval/Adv]
0 Komentar