Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Belasan Tahun Berinvestasi di Muratara, PT ARU dan PT AMR Diduga Belum Kantongi Izin HGU

Bens Indonesia, Muratara - Kamis (6/4) siang, Ketua Komisi III DPRD Musi Rawas Utara, Andika Saputra, didampingi Anggota, I Wayan Kocap, M Hadi, Masturo, dan Joni Ridho, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke dua perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit yakni PT. Agro Rawas Ulu (PT ARU) dan PT. Agro Muara Rupit (PT AMR). 

Pada kesempatan itu, Komisi III DPRD Muratara dibuat geram setelah mengetahui jika PT. ARU yang telah berinvestasi sejak tahun 2011, tapi belum mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU).

Lebih kurang, selama 12 tahun PT ARU berdiri dan menikmati hasil dari tanah Muratara. Pihak perusahaan dinilai tak patuh bahkan cendrung mengabaikan regulasi yang ada. 

"Kita wajib melindungi investasi yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara. Namun, pihak perusahaan juga jangan tutup mata atas regulasi dan aturan yang ada. Dua belas tahun bukan waktu yang singkat, masa iya izin HGU belum juga ada. Kalau lah pihak perusahaan beralasan masih dalam proses. Sampai mana prosesnya, apakah sudah sampai di BPN? Toh belum kan, masih sebatas compact area di internal perusahaan, dan katanya pada bulan Mei baru mau diajukan ke BPN," tutur Ketua Komisi III, Andika Saputra, didampingi Anggota, I Wayan Kocap. 

Pihak Manajemen PT ARU yang hadir pada kesempatan tersebut yakni Ahmadi Zain selaku Manajer Estate, didampingi Staf Legal, Oka Ariansah. 

"Kami PT ARU akan komit dengan semua aturan yang ada. Saat ini, kami masih dalam pemantapan compact area, dan dalam pengurusan HGU. Dalam waktu dekat, sekitar bulan Mei akan kami kirimkan ke BPN," jelas Manajer Estate PT ARU, Ahmadi Zain. 

Dijelaskan Oka Ariansah selaku Staf Legal PT ARU, untuk pengurusan izin lokasi PT ARU pada tahun 2011 diatas hamparan 5.700 ha, dengan tenggat waktu 3+1 atau 3 tahun ditambah 1 tahun perpanjangan. 

Pada faktanya, pada masa waktu tersebut, PT ARU hanya mampu membebaskan lahan seluas 3.800 ha, dan 2.535 ha diantaranya sudah tahap produksi yang direncanakan bakal menjadi peta tahap I pada pengusulan izin HGU. 

"Untuk PBB, PPN dan PPH kita aktif menyampaikan laporan pak. Bisa dibantu konfirmasi melalui KPP Pratama Lubuklinggau. PBB yang dibayarkan pihak perusahaan untuk luasan 5.700 hektar, sekitar Rp.1 miliar pertahun," papar Oka Ariansah. 

Mendengar pernyataan tersebut, para Wakil Rakyat yang melakukan sidak dibuat bingung. Pasalnya, pihak perusahaan membayarkan PBB pertahun, namun HGU belum diurus sejak tahun 2011. Ditambah lagi, BPHTB yang hingga saat ini belum menjadi penerimaan bagi daerah. 

"HGU belum ada, BPHTB belum juga. Pihak perusahaan ini seolah-olah sengaja untuk tidak mengikuti regulasi yang ada, terbukti 12 tahun tidak juga selesai," tegas Andika Saputra. 

Sambungnya, direncanakan bakal ada pertemuan lanjutan antara Komisi III DPRD Muratara dengan pihak PT ARU terkait tindaklanjut masalah izin HGU tersebut. 

"Tujuan kita tentunya untuk meningkatkan potensi PAD bagi daerah, salah satunya dari sektor BPHTB, PBB dan pajak-pajak lainnya yang dapat bermanfaat bagi Kabupaten Musi Rawas Utara. Kemungkinan setelah lebaran kita akan atur pertemuan lanjutan dengan PT ARU," tandasnya.

Usai menyambangi PT ARU, rombongan Komisi III DPRD Muratara pula menyasar PT AMR.

"Permasalahannya hampir sama, PT AMR belum mengantongi izin HGU di atas luas lahan 7.000an hektar. Bahkan, yang lebih parahnya lagi, Manajemen PT AMR tak tahu sejak kapan perusahaan itu berdiri," jelas I Wayan Kocap usai melakukan sidak. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar