"Saya yakin banyak sekali peserta seleksi yang tidak puas dengan hasil pengumuman seleksi yang telah dilaksanakan. Nah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, peserta dapat menyampaikan keberatannya melalui ruang sanggah yang sudah disiapkan pada akun SSCASN," ujarnya saat dikonfirmasi melalui selular, Senin (13/3).
Dilanjutkan Andhy, bagi peserta yang melakukan sanggah, sanggahan nantinya akan dijawab langsung oleh Kemendikbud dan sanggahan tidak bisa dilihat pada admin BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong.
"Nah untuk diketahui, BKPSDM sendiri hanya mengumumkan hasil yang dikirim melalui aplikasi SSCASN BKN saja," jelasnya.
Sementara itu, menjawab banyaknya informasi yang simpang siur terhadap sejumlah keluhan peserta maupun pihak sekolah, khususnya tentang formasi dan kuota alokasi penempatan PPPK, Andhy menegaskan, jika pengolahan nilai dan unit penempatan dilakukan oleh Kemendikbud disesuaikan dengan data Dapodik.
Diakui Andhy, kondisi seperti tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong semata, melainkan juga terjadi di seluruh Indonesia.
"Nah, terkait kualifikasi pendidikan berpedoman pada surat edaran Dirjen guru dan tenaga pendidikan nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 dan Paselda Rejang Lebong sudah mengumumkan pada surat pengumuman pembukaan PPPK untuk JF guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong," tutup Andhy. (***)
0 Komentar