Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Gelar Jum'at Curhat, Polsek Sindang Dataran Sambangi Warga Warung Pojok

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Polsek Sindang Dataran Polres Rejang Lebong, Jum'at (3/3) pagi kembali menggelar kegiatan Jum'at Curhat. Kali ini, kegiatan digelar di rumah Kepala Desa Warung Pojok dan dihadiri oleh ratusan Warga setempat. Dalam kegiatan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Sindang Dataran, Iptu. M Dodi Mardiansyah, SH., ini salah satu tokoh Masyarakat setempat menyampaikan keluhan terkait adanya acara pesta malam pada kegiatan hajatan yang kerap dilaksanakan lewat dari batas waktu yang telah ditentukan dalam surat izin keramaian.

"Kami berharap bagi Warga yang memiliki acara hajatan agar dapat berkoordinasi dengan pihak Polsek untuk tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam surat izin keramaian. Selain itu Ia juga berterima kasih kepada pihak Polsek yang telah melaksanakan kegiatan seperti ini, mudah-mudahan dapat menjadi berkah bersama," tegas Zuhkri, salah satu tokoh Masyarakat setempat.

Disisi lain, Kapolsek Sindang Dataran, Iptu. M Dodi Mardiansyah, SH., mengatakan jika kegiatan ini merupakan program langsung dari bapak Kapolri untuk menampung keluhan masyarakat terhadap kepolisian yang dilaksanakan dari Polda Sampai ke Polsek. Dalam kegiatan ini, Masyarakat bebas mau menyampaikan apapun yang berkaitan dengan masalah yang terjadi di desa maupun pelayanan kepolisian.serta keluhan masyarakat di Polsek Sindang Dataran terkait situasi Kamtibmas.

Dilanjutkan Kapolsek, pihaknya berterima kasih dan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi warga yang bisa hadir dalam kegiatan Jumat Curhat ini. Sehingga pihak Kepolisian dapat terbantu dengan adanya pengaduan dari masyarakat untuk mempermudah informasi yang kami dapatkan.

Dilanjutkannya, mengenai saat ini sering terjadinya pencurian kecil seperti tanaman cabe ataupun kopi, apabila ada yang melihat atau terdapat diamankan dari pihak warga agar segera dilaporkan ke Polsek untuk tahapan selanjutnya agar para saksi yang mengetahui kejadian tersebut agar dapat dibawa Ke Polsek untuk pengembangan keterangan lebih lanjut.

"Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan bahwa kejadian yang mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,-  diatas dapat diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku Tetapi jika kerugian tersebut dibawah Rp.2.500.000 tindak pidana tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan/problem solving maupun dari pihak kepolisian secara restorasi justice," jelas Kapolsek.

Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Sindang Dataran, Kanit Binmas Polsek Sindang Dataran, Kanit Reskrim Polsek Sindang Dataran, Kanit Intelkam Polsek Sindang Dataran, BhabinKamtibmas Polsek Sindang Dataran, Personil Polsek Sindang Dataran, Kepala Desa dan Perangkat Desa Warung Pojok, Toga Tomas dan masyarakat Desa Warung Pojok. [Ifan]

Posting Komentar

0 Komentar