Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Perpanjangan 50 Hari, Pembangunan Gedung Perpustakaan di Muratara Tak Juga Rampung

Bens Indonesia, Muratara - Pembangunan Gedung Perpustakaan di Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan menggandeng pihak Rekanan yakni CV. Linas Konstruksi yang menggunakan anggaran APBD Muratara tahun 2022 senilai Rp.8,7 miliar (sesuai nilai kontrak), sampai hari ini tak juga mampu diselesaikan pihak Penyedia. 

Berdasarkan keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rendi disebutkan, bahwa Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kabupaten/Kota telah habis masa kontrak terhitung tanggal 26 Desember 2022. Kemudian pihak Rekanan mengajukan addendum penambahan 50 hari kerja hingga tanggal 14 Februari 2023.

"Kontrak awal, habis pertanggal 26 Desember 2022 dengan persentase fisik mencapai 70%. Kemudian setelah mengajukan penambahan waktu 50 hari, progres fisik naiknya sedikit sekali menjadi 73%, naik sekitar 3%," tutur Rendi selaku Direksi Teknis/PPK kegiatan pembangunan gedung perpus. 

Saat ini, setidaknya CV Linas Konstruksi telah mencatatkan denda keterlambatan lebih kurang sebesar Rp.435 juta (50 hari x Rp.8,7 juta). 

Sambung Rendi, realisasi anggaran pada kegiatan Pembangunan Gedung Perpustakaan telah menerima realisasi pembayaran hingga termin kedua sebesar 45% dari total nilai kontrak sebesar Rp.8,7 miliar. 

"Realisasi anggaran termin I sebesar 20%, dan termin II sebesar 25%. Sejauh ini realisasi anggaran masih lebih rendah dari progres fisik, jadi anggaran kita masih aman belum ada kerugian negara," jelas Rendi. 

Masih menurut Rendi, saat ini pihak Rekanan yakni CV Linas Konstruksi tengah menyiapkan permohonan penambahan waktu, untuk berupaya menyelesaikan proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan tersebut. 

"Merujuk Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021, pihak Penyedia bisa mengajukan perpanjangan waktu kedua sesuai yang mereka butuhkan. Kalau wacana nya sih, mereka minta penambahan waktu 30 hari. Meskipun 30 hari penambahan, denda keterlambatan 1/1000 tetap berjalan," jelasnya. 

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Eti Suryadiningsih, S.Pd., menolak untuk memberikan keterangan prihal keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak Rekanan CV Linas Konstruksi. 

"Ayuk dak berani berkomentar, untuk lebih jelas bisa konfirmasi dengan PPK-nya si Rendi. Yang jelas, realisasi anggaran yang sudah dibayarkan sudah 50%, dengan persentase fisik 70an %," singkat Eti Suryadiningsih, S.Pd., selaku PPTK kegiatan. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar