Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Dibangun Pakai DD, Jalan Setapak Desa di Kecamatan Rupit Diduga Dikomersilkan Oknum Perangkat

Bens Indonesia, Muratara - Pembangunan Jalan Setapak di Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2022 menuai kritikan masyarakat Desa Karang Anyar. 

Pasalnya, jalan yang seharusnya dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat, lantaran dibangun melalui Dana Desa, justru diduga dikomersilkan oleh oknum Perangkat Desa setempat, yang seolah-olah merupakan jalan yang dibangun pakai uang pribadi. 

"Jalan itu digunakan warga untuk mengeluarkan hasil perkebunan berupa sawit. Nah, si oknum Perangkat Desa inisial MA ini menyampaikan intimidasi nya secara terbuka dan terang-terangan melalui postingan di beranda facebook," tutur salah seorang warga Desa Karang Anyar yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Pada postingan tersebut tertulis 'Sebentar LG siaf d pakay jln setafak bagi yg nk bawo sawit dk susah LG kareno jln suda bagus tp harus jual d lapak awk kalu dk jual dgn awk nyo harus bayar klu lewat jln setapak ko dem tu bae' tulis oknum diduga Perangkat Desa di akun @Belly_Makmur pada 28 November 2022.

Arti postingan tersebut (Sebentar lagi siap dipakai jalan setapak. Bagi yang hendak membawa sawit tidak susah lagi, karena jalan sudah bagus, tapi harus jual di lapak saya, kalau tidak jual dengan saya, dia harus bayar kalau lewat jalan setapak ini. Sudah itu saja). 

Oknum diduga Perangkat Desa inisial MA dengan jabatan Kasi Pemberdayaan diketahui merupakan saudara kandung dari oknum Sekretaris Desa setempat. 'Lapak' tempat menjual sawit seperti yang disampaikan pada postingan tersebut diduga milik Sekretaris Desa. 

"Seharusnya, masyarakat bebas menggunakan jalan tersebut, karena jalan itu dibangun pakai DD dan bukan uang pribadi. Tidak selayaknya, masyarakat di paksa untuk menjual sawit di lapak itu, apalagi sampai harus bayar lewat jalan itu kalau tidak menjual di lapak punya Sekdes," ujarnya. 

Masyarakat meminta pihak terkait dalam hal ini pihak Kecamatan Rupit maupun Dinas PMD P3A Muratara untuk turun ke lapangan, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Mohon untuk Camat Rupit maupun Dinas PMD turun ke lapangan. Ini jalan Desa pak, bukan jalan pribadi. Jangan sampai hal-hal semacam ini dibiarkan. Bukan tidak mungkin akan menjadi konflik di kemudian hari," Harapnya. 

Sementara itu, Camat Rupit, Mukhtaridi, SE., yang ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan, intimidasi yang mengharuskan masyarakat menjual sawit di lapak milik oknum Perangkat Desa itu salah apalagi kalau tidak menjual di lapak tersebut masyarakat diminta membayar. 

Camat Rupit, Mukhtaridi, SE. (Foto:BN1) 
"Salah itu, tidak boleh seperti itu. Itu jalan dibangun pakai DD bukan uang pribadi, siapapun boleh menggunakan jalan itu. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi membayar kalau tidak menjual sawit di lapak punya Sekdes. Dalam waktu dekat saya akan turun kesana, Terima kasih informasinya," tegas Camat. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar