Hal ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas jurnalis sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Alhamdulillah, hari ini kita telah mendampingi rekan wartawan yang bertugas di Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas jurnalis ke Polres Muratara. Karena salah satu dari dua korban pengusiran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perpustakaan ini merupakan Bendahara DPD IWOI Muratara yaitu saudara Benny Septiadi," tutur Ketua DPD IWOI Muratara, Mika Herlina, didampingi segenap Pengurus DPD IWOI Muratara.
Sambung Mika Herlina, pengusiran terhadap awak media yang melaksanakan peliputan sepatutnya tidak boleh terjadi kepada awak media manapun."Tidak selayaknya setingkat Kepala Dinas, Pejabat Eselon II, yang berpendidikan, melakukan tindakan arogan dengan mengusir Wartawan secara kasar yang melaksanakan peliputan. Kami sangat mengecam tindakan yang dilakukan Kepala Dinas Perpus Muratara," ujarnya.
Ia berharap, laporan yang disampaikan pada hari ini ke Mapolres Musi Rawas Utara dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Penyidik.
"Kita berharap, laporan rekan-rekan media ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Polres Muratara. Apabila dalam hal laporan ini tidak segera mendapat tindaklanjut, bukan tidak mungkin segenap Pengurus IWOI akan menggelar aksi," tegasnya.
Dengan adanya kejadian ini, ia berharap, tidak ada lagi kejadian serupa terhadap Wartawan lain nya yang bertugas di Kabupaten Musi Rawas Utara. "Dengan melapor ke Polres Musi Rawas Utara ini dapat menjadi warning bagi siapa pun, untuk tidak berlaku semena-mena terhadap Wartawan," tandasnya. [BN1]
0 Komentar