Kapolres Sarolangun, Akbp. Imam Rachman, S.Ik., melalui Kapolsek Bathin VIII, Akp. Yawan Feriandy, SE., menerangkan bahwa penertiban ini dilakukan atas pengaduan masyarakat yang resah adanya aktifitas PETI di tanah milik Desa Pulau Buayo.
"Kita dapat laporan dari masyarakat, bahwa adanya kegiatan PETI di tanah Desa Pulau Buayo. Kemudian, Personel Polsek Bathin VIII melakukan koordinasi dengan Perangkat Desa dan langsung menuju TKP. Pada saat dilakukan penertiban, lokasi tersebut sudah ditinggalkan para pekerja, kita hanya menemukan satu set alat Asbuk PETI," ujar Kapolsek.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bathin VIII, Akp. Yawan Feriandy, SE., bersama Anggota, serta dibantu jajaran Perangkat Desa Pulau Buayo."Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif. Kita berharap kepada masyarakat khususnya Bathin VIII untuk menolak kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin. Mari bersama menjaga lingkungan agar tidak rusak akibat kegiatan penambangan tanpa Izin," tutupnya. [BN1]
0 Komentar