Dijelaskan Syamsul, sesuai perintah Bupati RL, Syamsul Effendi, jika kegiatan pasar malam dn bazar harus mematuhi aturan yang berlaku, baik izin keramaian maupun izin lainnya. Apalagi di Pasar malam tesebut, tidak hanya wahana permainan anak-anak, namun juga terdapat kegiatan bazar atau pasar, sehingga perlu mengantongi izin dari Dinas Koperindag RL.
"Betul para pelaksana kegiatan pasar malam tersebut sudah mendatangi pihak kita, untuk mendapat izin, sehingga kita pun mengeluarkan izin tersebut berupa rekomendasi yang ditujukan kepada pihak Polres Rejang Lebong, karena akan mengundang keramaian," ungkap Syamsul.
Dilanjutkannya, untuk pelaksanaan pasr malam tersebut memang perlu beberapa izin atau rekomendasi yang perlu dipersiapkan oleh para pelaksana kegiatan pasar malam tersebut, tidak hanya dari izin dari Disperindag, bisa juga perlu izin atau rekomendasi dari pihak terkait lainnya, seperti Dinas Pariwisata RL. [Ifan]
0 Komentar