Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, SH., saat Audiensi Pemilik Rumah Pangeran Sakatiga diruang rapat Bupati Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Senin (29/8/2022).
“Ya, saya meminta untuk segera dibuatkan Perbup terkait identitas warisan budaya dan kerajinan lainnya agar Kab. Ogan Ilir mempunyai ciri khas tersendiri seperti pakaian adat pernikahan, kuliner, kerajinan dan lainnya untuk di hak patenkan agar tidak di klaim pihak lain,” ujarnya.
Menurut Panca, Ogan Ilir merupakan Kabupaten bagian dari pemekaran Kab. Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun 2004 yang sampai saat ini belum memiliki ciri khas budaya.
“Kab. Ogan Ilir hingga saat ini belum memiliki ciri khas Budaya dan kerajinan untuk dipatenkan oleh karena itu saya meminta kepada jajaran dilakukan pendataan mana saja khas Bumi Caram Seguguk ini untuk segera dibuatkan Perbup,” terangnya.
Sementara itu, Isnayanti selaku pemilik rumah Pangeran Syafi’i mengatakan, bahwa dirinya ingin menjual rumah peninggalan keluarganya kepada Pemda Kab. Ogan Ilir agar bisa dirawat dan di jadikan cagar budaya.
“Saya ingin menawarkan kepada Pemkab Ogan Ilir untuk membeli rumah peninggalan keluarga saya dengan luas kurang lebih 400 meter dan tanah 1883 meter dengan tujuan agar dapat dimanfaatkan oleh Pemda dalam mengembangkan cagar budaya di Kab. Ogan Ilir,” ucapnya.
Menurut Isnayanti Rumah Pangeran Syafi’i berlokasi di Desa Sakatiga Kec. Indralaya, memiliki nilai historis, yang dibangun pada tahun 1924.
“Rumah Pangeran Safi’i tersebut dibangun pada tahun 1924 di era zaman kolonial Belanda yang mempunyai nilai sejarah,” terangnya. [Noval]
0 Komentar