Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Gelapkan Uang Rp 3,5 Milyar, Pensiunan PNS Ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel

M Husni Thamrin (Tsk penipuan dan penggelapan)
Bens Indonesia, Palembang - Lantaran melakukan dugaan penipuan dan tindak pidana penggelapan, seorang pensiunan PNS bernama M Husni Thamrin (58), Warga jalan Super Semar, Lorong Sepakat Jaya V, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Rabu (8/12) diringkus Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel). 

Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) ini ditangkap lantaran terbukti telah melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik temannya sendiri yang berinisial SB (62), senilai Rp.3.500.000.000, (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) pada Jum'at (2/10/2022) lalu.

"Tersangka kami amankan saat sedang berada dirumah temannya di kawasan Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang," ujar Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol. Agus Prihadinika, saat dimintai keterangan oleh awak media, Jumat (9/12).

Dijelaskannya, perkara tersebut bermula dari tersangka menemui korban dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya sedang mengurus perkara di Mahkamah Agung dan tersangka membutuhkan donatur dengan menjanjikan keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai. Dikarenakan korban terbujuk rayu dengan perkataan tersangka, lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan oleh terlapor dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp.3.500.000.000.

Namun, sambung Kompol. Agus Prihadinika, seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa perkara di Mahkamah Agung yang sedang diurus oleh tersangka ternyata tidak ada (fiktif). "Sedangkan, uang milik korban sebesar Rp.3.500.000.000, digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang kepada orang lain dan untuk keperluan pribadinya," jelasnya.

Sementara itu, kronologis penangkapan bermula setelah anggota mendapatkan laporan korban dengan laporan polisi LP/B/324/V/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 atas nama pelapor SYAIFUL BAHRI. Anggota langsung melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan setelah mengetahui keberadaan pelaku dirumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Tidak menunggu lama, Anggota Unit 4 Subdit III langsung menuju ke TKP dan mengamankan tersangka untuk selanjutnya dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, guna dilakukan pemeriksaan selaku tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," tutupnya. [Ifan]

Posting Komentar

0 Komentar