Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Eksekutif OI Usulkan Tiga Raperda

Bens Indonesia, Ogan Ilir - Wabup Ogan Ilir (OI), H Ardani, SH., MH., didampingi Sekda, H Muhsin Abdullah, ST., MM., MT., dan para Asisten Setda, para Staf Ahli Bupati serta Kepala OPD terkait, menghadiri Rapat Paripurna X DPRD OI Tahun Sidang 2022 pada Pembicaraan tingkat Kesatu yakni, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati OI tentang Raperda Usul Pemda OI, dilanjutkan dengan Pembentukan Pansus, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Ogan Ilir, Rabu (03/08/2022).

Badan Musyawarah DPRD OI yang telah menjadwalkan pembahasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usul Pemkab OI, mengingat ke-3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah ini sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pelaksanaan pemerintah di Kabupaten OI, khususnya dalam rangka Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyelenggaraan perizinan berusaha, Perlindungan tenaga kerja di Kabupaten OI. 

Tiga 3 (tiga) rancangan tersebut yakni 1. Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, 2. Raperda tentang perizinan berusaha, 3. Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja.

Wabup, Ardani menyampaikan, salah satu kebutuhan manusia adalah bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang berupa tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan baik dan sehat. Serta pelayanan mengenai perizinan berusaha terintegasi secara elektronik. Maka diperlukan peraturan Daerah yang substansinya mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah, dan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. 

Kemudian, perubahan peraturan tentang perlindungan tenaga kerja bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi serta mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. 

“Tentunya, atas nama Pemkab OI berharap, agar 3 Raperda yang diusulkan ke DPRD OI ini, nantinya dapat disetujui menjadi Perda, sehingga menjadi pedoman atau atau dasar hukum kita dalam rangka menyusun program kerja guna memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pelayanan kepada masyarakat,” tandas Wabup Ardani. [Noval]

Posting Komentar

0 Komentar