“Benar keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan” terang Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Sudarno, S.Sos., MH., ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/11).
Dilanjutkannya, keduanya terbukti meminta fee kepada pihak ketiga dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara.
"Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi maka mereka mengancam akan menghambat dalam proses pencairan yang mana pekerjaan dilapangan sudah selesai dikerjakan 100%," jelas Kabid Humas.
Diketahui sebelumnya, bertepatan di hari pahlawan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah. Kedua ASN tersebut kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. [Kianu]
0 Komentar