Dikonfirmasi, Senin (28/11), Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Curup, Yeri Ariansuri mengaku, jika dirinya beberapa waktu lalu telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
"Kita sudah memenuhi panggilan, terus memberikan jawaban sesuai SOP saja," sampai Yeri Ariansuri, saat diwawancara diruang kerjanya.
Dilanjutkannya, sesuai SOP (Standar Operation Prosedure), dana CSR ini bukan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tentunya peruntukannya bukan hanya untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan bisa dibagikan untuk kegiatan sosial yang sesuai dengan SOP.
"Jika memang memenuhi syarat-syarat untuk kita bantu, ya kita bantu," ujarnya.
Untuk CSR ini, sambungnya, berasal laba usaha tahun 2021 lalu, Yeri pun menyebutkan anggaran CSR yang digelontorkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bengkulu untuk Kabupaten Rejang Lebong mencapai 500 juta lebih, yang telah disalurkan yakni untuk bantuan organisasi Persirel (Persatuan Sepakbola Rejang Lebong), bantuan Masjid, bantuan sembako, bantuan olahraga tenis meja dan anggaran lampu jalan yang disalurkan sesuai dengan pengajuan.
"Lampu jalan ini untuk pengajuan nomor dua, total CSR-nya 400 juta lebih," sebutnya.
Sementara itu, terkait penyaluran dana CSR lampu jalan ini, Yeri pun membenarkan adanya surat dari Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, yang memberikan rekomendasi CV. Manggala Utama untuk menjadi pelaksana pengadaan lampu jalan dengan menggunanakan dana CSR Bank Bengkulu dengan total anggaran mencapai 400 juta lebih.
"Fungsi kita Bank Bengkulu hanya sebatas untuk penyaluran dan ini sesuai dengan permintaan surat yang kita terima dari Pemegang Saham (Bupati Rejang Lebong). Untuk uang CSR ini telah pindah bukukan ke rekening pelaksana," akhirnya. [Kianu]
0 Komentar