Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Perbaikan Lampu Jalan Bersumber Dana CSR Bank Bengkulu Tahun Anggaran 2021 Diperiksa Polda Bengkulu

Bens Indonesia, Rejang Lebong - Belakangan beredar informasi jika proyek perbaikan lampu jalan senilai Rp 400 juta yang bersumber dari dana CSR Bank Bengkulu saat ini tengah dilakukan tahapan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Bahkan, saat ini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait hal tersebut.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong (RL), Afni Sardi, Selasa (22/11) membenarkan jika dirinya sudah dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Dirinya mengaku telah memberikan sejumlah keterangan terkait perbaikan lampu jalan di Kota Curup menggunakan dana CSR Bank Bengkulu tersebut.

"Betul, saya sudah diperiksa. Saya sudah memberikan keterangan apa adanya saja sesuai dengan prosedur yang kita lakukan," ujar Afni.

Dilanjutkan oleh mantan Kadis PUPR tersebut, dana CSR tersebut berjumlah sekitar Rp 400 juta dan dalam pengerjaanya dilakukan oleh pihak ketiga. Dirinya mengaku tidak mengetahui secara rinci perjalanan kegiatan tersebut sejak awal, termasuk dalam teknis penunjukan pelaksana. Karena saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas PTMPTSP, proyek tersebut sudah berlangsung.

Ditambahkannya, sejumlah permasalahan yang menjadi pertanyaan penyidik yakni terkait mekanisme pemberian dan penggunaan CSR itu sendiri. Mengingat, dalam pelaksanaannya dana CSR tersebut tidak dimasukan ke dalam APBD Rejang Lebong melainkan dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung.

"Nah mekanisme itulah yang ditanyakan oleh penyidik. Jadi dalam penggunaannya itu bisa dimasukkan di APBD, bisa tidak atau bisa dilaksanakan oleh pihak yang memberikan CSR. Tapi kalau dimasukkan dalam APBD tentu ada regulasi penggunaan APBD dengan proses lelang. Namun lantaran anggaran tersebut sudah di penghujung tahun anggaran 2021 maka tidak memungkinkan dimasukkan kedalam APBD dan proses lelang," jelasnya.

Ditambahkan Afni, selain dirinya ada juga pihak lain yang sudah diperiksa oleh penyidik Polda Bengkulu. Namun ia tidak mengetahui secara pasti apakah Bupati Rejang Lebong turut dipanggil atau tidak.

"Kalau Bupati saya tidak tahu apakah dipanggil juga atau tidak. Tapi setahu saya yang sudah dipanggil Polda Bengkulu juga itu dari pihak Pelaksana dan juga pihak Bank," pungkas Afni.

Disisi lain, pihak Bank Bengkulu cabang Curup saat akan dikonfirmasi, Rabu (23/11) belum bisa ditemui lantaran sedang tidak berada di tempat. [Kianu]

Posting Komentar

0 Komentar