Disampaikan Kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU RL, Ujang Maman, dalam perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang berbeda dari perekrutan pada tahapan - tahapan Pemilu sebelumnya, dimana kali ini perekrutan dilakukan secara Online melalui aplikasi SIAKBA.
“Pada Pemilu kali ini pertama kali kita melaksanakan pendaftaran badan Adhoc secara Online, untuk itu kita gencarkan sosialisasi, jadi bagi pendaftar silahkan mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id,” jelas Ujang.
Dilanjutkan Ujang Maman, dalam situs SIAKBA tersebut, semua proses pendaftaran badan Adhoc dilakukan. Melalui situs itu juga, pendaftar akan mengetahui namanya lolos administrasi atau tidak.
Sedangkan, sambung Ujan Maman, untuk jadwal pendaftaran calon anggota PPK sendiri akan akan dimulai sejak 20 hingga 29 November 2022 memdatang,. Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota PPS akan dibuka pada 18 Desember mendatang.
“Proses pendaftaran bisa dilakukan di Handphone masing-masing, selain itu KPU juga membuat Help Desk penerimaan PPK dan PPS tersebut, dengan memberikan layanan pendampingan untuk pendaftaran,” terangnya. [Kianu]
0 Komentar