Pemberian NIB secara simbolis berlangsung usai kegiatan Sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA), di balai pertemuan Hotel Mutiara, Curup Tengah. Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Setdakab RL, Asli Samin.
Dikonfirmasi, Kadis PM-PTSP, Ir. Afni Sardi mengatakan, kegiatan Sosialisasi OSS-ARB ini sudah dilaksanakan selama 2 kali. Pertama, disosialisasi ke OPD dan ASN, kali ini kepada pelaku UMKM, tokoh masyarakat serta awak media."Diharapkan masyarakat luas pada umumnya dapat mengerti apa itu OSS-ARB. Sementara, NIB merupakan dokumen atau legalitas perizinan yang harus dimiliki para pelaku usaha," ujar Kadis.
Selanjutnya, sambung Kadis, pemberian 100 NIB secara gratis ini adalah inisiatif dari OPD DPM-PTSP untuk membantu para pelaku UMKM yang diharapkan dengan adanya legalitas izin ini dapat menumbuhkembangkan usaha-usaha yang ada, sehingga ekonomi di Rejang Lebong dapat bangkit dan tentunya masyarakat akan sejahtera.
"Jadi bagi siapapun pelaku usaha yang belum legalitas NIB melalui sistem OSS-ARB ini agar dapat datang langsung ke kantor kami, tentu akan kami bantu semaksimal mungkin," kata Afni. [Kianu]
0 Komentar