Ticker

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Pensiunan Guru di Muratara Masih Terima TPG

Ilustrasi
Bens Indonesia, Muratara - Di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2021, terdapat satu orang guru memasuki masa pensiun terhitung tanggal 1 Mei 2021.

Guru atas nama SUD diketahui menerima kelebihan pembayaran atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru yang telah pensiun sebesar Rp.7.825.950 (Berdasarkan pemeriksaan tim BPK yang didasari SK Pensiun dan SKPP).

Selain SUD, juga ada MD yakni ASN Dinas Pendidikan Muratara yang telah dinyatakan pensiun (TMT 1/10/2021) berdasarkan SK Pensiun dan SKPP menunjukkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp.14.999.700.

Sementara itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kelebihan pembayaran pegawai yang telah pensiun sebesar Rp.14.999.700 dan TPG sebesar Rp.7.825.950 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas daerah.

Hingga saat ini, pihak Bens Indonesia masih berupaya memperoleh informasi dari Kepala Dinas Pendidikan Muratara dan Pengelola TPG Dinas Pendidikan Muratara, terkait Guru yang telah pensiun tapi tetap menerima Tunjangan Profesi Guru. [BN1]

Posting Komentar

0 Komentar